Salin Artikel

5 Kapal Ikan Filipina dan 1 dari Vietnam Ditangkap karena Curi Ikan di ZEE Indonesia

Keenam kapal ikan ilegal tersebut terdiri dari lima KIA berbendera Filipina dan satu KIA berbendera Vietnam.

"Kemarin kami amankan satu KIA berbendera Vietnam. Kali ini enam, lima KIA berbendera Filipina dan satu KIA berbendera Vietnam," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin kepada Kompas.com melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/4/2023).

Adin mengungkapkan, keenam KIA ini ditangkap olah Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Orca 03 di Laut Natuna Utara dan KP Orca 01 di Laut Sulawesi.

Lima kapal ikan berbendera Filipina yang terdiri dari FB. LB LIAM GIL-2; FV. REAN-02; FB. ZIAN 01; FB. LB NOVIRO 08 dan FB. MISHRAY.

Sedangkan KIA Vietnam bernama TG 9817 TS di WPP 711 Laut Natuna Utara pada titik koordinat 02°53.132' LU - 104° 52.883' BT.

"Untuk kapal berbendera Vietnam, barang bukti berupa kapal, alat tangkap pair trawl, dan sejumlah ikan telah diamankan di Satuan Pengawasan SDKP Anambas," jelas Adin.

Modus baru

Lebih jauh Adin menuturkan, modus operandi yang dilakukan lima kapal Filipina tergolong baru.

Dua kapal bernama FV. REAN-02 (15 GT) dan FB. ZIAN 01 (20 GT) diduga merupakan kapal dengan jenis pump boat yang dialihfungsikan sebagai kapal lampu (light boat).

Kedua kapal diduga merupakan kapal dari satu pemilik yang sama.

“Modus operandi yang dilakukan masih tergolong baru. Jadi mereka mengubah kapal pump boat yang seharusnya adalah kapal penangkap ikan menjadi kapal lampu, yang merupakan kapal bantu," terang Adin.

Adin melanjutkan bahwa total terdapat 13 awak kapal berkebangsaan Filipina yang diamankan aparat bersama sejumlah barang bukti.

Termasuk ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kilogram yang terdiri dari tongkol, cakalang hingga cumi.

Selanjutnya, kelima kapal dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Nantinya, jika penyidikan tuntas, kapal-kapal tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan nelayan Indonesia.

"KKP akan mendorong supaya kapal-kapal yang ditangkap ini dapat dimanfaatkan untuk nelayan," terang Adin.

Dengan ditangkapnya enam kapal tersebut, KKP hingga kini telah menangkap sebanyak 33 kapal ikan ilegal di tahun 2023.

Kapal yang ditangkap tersebut terdiri dari 25 kapal ikan Indonesia yang tidak taat aturan dan 8 kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia (dua kapal berbendera Malaysia, satu kapal berbendera Vietnam, dan 5 kapal berbendera Filipina).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah meminta kepada jajaran Direktorat Jenderal PSDKP untuk mengerahkan kapal pengawas kelautan dan perikanan supaya dapat present at the sea melalui operasi siskamling laut.

Selain itu, pada Rapat Kerja Teknis Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun 2023, pihaknya juga mengumumkan bahwa KKP ke depan akan memperkuat armada Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan dengan persenjataan baru yang lebih mumpuni sebagai strategi pemberantasan illegal fishing.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/08/101621278/5-kapal-ikan-filipina-dan-1-dari-vietnam-ditangkap-karena-curi-ikan-di-zee

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke