Salin Artikel

Disekap Suaminya, Guru di Wonogiri Tak Masuk Kerja 21 Hari, Nasibnya Bakal Dibahas Pemda

Guru yang berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) itu berinisial A.

Dia tidak mengajar selama 21 hari karena disekap suaminya, dengan ponselnya disita sehingga korban tak bisa berkomunikasi.

"Berdasarkan catatan kami, yang bersangkutan (korban) tidak masuk kerja selama 21 hari," jelas Kepala BKD Wonogiri Djoko Purwidyatmo, kepada TribunSolo.com, Rabu (5/4/2023).

Djoko menerangkan, BKD sudah memanggil A, bahkan sebelum adanya laporan KDRT yang dilayangkan ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam pertemuan tersebut, guru SD itu hanya mengaku ada masalah keluarga.

Suaminya juga dipanggil BKD Wonogiri secara terpisah. Bahkan, si suami disebut memersilakan jika istrinya dipecat.

"Katanya istrinya biar kapok, tapi sebelum itu suaminya meminta agar istrinya dipindah ke SD yang dekat dengan domisili," jelasnya.

Djoko berujar, berdasarkan aturan, si pendidik bisa dipecat jika tidak masuk dalam kurun waktu tertentu.

"Kami kaji dulu, jika memang terbukti ada KDRT dan ada penyekapan, hukuman disiplin itu masih bisa dipertimbangkan. Karena ada kondisi khusus," jelasnya.

Sementara Bupati Wonogiri Joko Sutopo sudah buka suara. Menurutnya, BKD akan mengklarifikasi dan memverifikasi kebenarannya, baru mengambil keputusan.

"Kalau itu fakta (disekap sehingga tak bisa masuk kerja) enggak bisa dong dijadikan kualifikasi mangkir 21 hari. Karena kondisinya ada penyekapan, lost contact. Makanya butuh klarifikasi dan identifikasi," kata Bupati yang akrab disapa Jekek itu.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jadi Korban KDRT, Bu Guru SD di Wonogiri Tak Masuk Kerja 21 Hari, Nasib Pekerjaan Akan Dibahas

https://regional.kompas.com/read/2023/04/05/164239078/disekap-suaminya-guru-di-wonogiri-tak-masuk-kerja-21-hari-nasibnya-bakal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke