Salin Artikel

Tak Ditemukan Kesalahan, Dugaan Malapraktik Operasi Usus Buntu di Palembang Berakhir Damai

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani mengatakan, dihentikannya kasus penyidikan tersebut karena mereka tidak menemukan adanya kesalahan dari B oknum dokter RSUD Bari Palembang yang dilaporkan oleh keluarga DA.

Hal itu didapat dari hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI yang sebelumnya telah mengambil keterangan dokter B.

“Kami juga sudah gelar perkara dan mereka sudah ada perdamaian antara korban dan terlapor, sehingga kita menghentikan penyidikannya,” kata Tito, Rabu (5/4/2023).

Dengan dicabutnya penyidikan tersebut, proses hukum terhadap dokter B saat ini tak lagi dilanjutkan. Kemudian, adanya perdamaian kedua belah pihak.

“Ada tidaknya kesalahan dalam penanganan pasien dan menentukan dugaan adanya malapraktik ada di IDI melalui MKEK. MKEK memiliki tugas menentukan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu kedokteran dan menjatuhkan sanksi atas itu. Jadi kasus ini sudah selesai dan berakhir damai," jelasnya.

Secara terpisah, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Palembang menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya malapraktik yang dilakukan oleh Dokter RSUD Bari Palembang dalam melakukan tindakan medis terhadap DAi pasien operasi usus buntu. 

Seluruh tindakan yang diambil menurutnya telah sesuai prosedur keamanan pasien.

"Saya kemarin sudah bertemu dan sudah tahu alur kronologisnya itu sebetulnya tidak ada kesalahan pelanggaran etik dari Dokter B,” katanya singkat.

Untuk diketahui, DA sebelumnya sudah tiga kali menjalani operasi usus buntu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari kota Palembang.

Akan tetapi, kondisi kesehatan DA malah memburuk bahkan luka akibat operasi tersebut mengeluarkan nanah.

Herman ayah dari DA sempat membuat pernyataan di media sosial melampiaskan kekecewaannya terhadap pihak RSUD Bari yang diduga telah melakukan malapraktik terhadap putrinya tersebut.

Bahkan, Herman (40) bersama kuasa hukumnya, Edison Wahidin, melayangkan laporan dugaan malapraktik pada Rabu (9/3/2023) ke Polda Sumatera Selatan.


Edison mengatakan, mereka melaporkan oknum dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang inisial B yang saat itu merawat DA.

Sebab, tindakan B yang telah tiga kali melakukan operasi usus buntu terhadap DA dinilai gagal hingga menyebabkan kondisi korban semakin menurun.

Bahkan, luka operasi tersebut saat ini mengeluarkan aroma yang tidak sedap serta bernanah.

“Kami menduga di sini ada kelalaian dari dokter B, karena bukannya sembuh kondisi DA ini malah makin menurun,” kata Edison, Kamis (9/3/2023).

Sementara itu, Kasubag Humas RSUD Bari, Rully, mengaku sudah melakukan tindakan medis sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Mereka pun membantah telah melakukan dugaan malapraktik seperti yang dituduhkan oleh orangtua korban.

"Setelah adanya pengaduan, pihak rumah sakit sudah lakukan evaluasi dan investigasi. Hasilnya tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Pihak keluarga memilih tindakan second opinion yaitu perawatan dari dokter di rumah sakit lain," katanya pada Kamis (9/3/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/04/05/131656878/tak-ditemukan-kesalahan-dugaan-malapraktik-operasi-usus-buntu-di-palembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke