Salin Artikel

"Office Boy" Kampus Swasta di Kota Serang Sodomi Anak di Bawah Umur Berkali-kali

SERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinsial AG (40), warga Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, ditangkap aparat kepolisian.

Pria yang berprofesi sebagai office boy di salah satu kampus swasta di Banten itu ditangkap pada Sabtu (1/4/2023) setelah dilaporkan menyodomi anak di bawah umur berkali-kali.

"Pelaku ditangkap Ditreskrimum Polda Banten setelah melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun di kosan pelaku," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto melalui siaran persnya, Senin (4/4/2023).

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi menyimpangnya itu sudah dilakukan kepada korban sebanyak 4 kali. Aksinya terjadi Februari-Maret 2023.

Setiap kali beraksi, tersangka menjanjikan memberi uang jajan. Pelaku juga mengancam korban agar tidak bercerita atau melaporkan kepada siapa pun.

"Sebelum melakukan aksinya biasanya pelaku menjemput korban yang diawali dengan komunikasi melalui AhatsApp," ujar Didik.

Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

"Kami mengimbau kepada orangtua untuk menjaga putra putrinya dan selalu waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan," tandas Didik.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/04/175424678/office-boy-kampus-swasta-di-kota-serang-sodomi-anak-di-bawah-umur-berkali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke