Salin Artikel

Dapat Info Warga Judi, Polisi Bergerak Cepat Tangkap 4 Pelaku

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian setempat karena kedapatan bermain judi, Senin (3/4/2023) malam.

Mereka ditangkap aparat Kepolisian Sektor Maulafa di sebuah warung yang berada di Jalan Jembatan Petuk II, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

"Mereka ditangkap kemarin sekitar pukul 23.00 Wita," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Selasa (4/4/2023).

Empat warga yang ditangkap itu, lanjut Ariasandy, adalah AS (49), SRM (37), HS (33), dan JST (43).

Ariasandy menuturkan, awalnya personel Polsek Maulafa mendapat informasi dari warga soal aktivitas perjudian di warung itu.

Polisi lalu bergerak menuju warung makan dan menemukan empat pelaku sedang asyik bermain judi remi.

Tanpa perlawanan, empat pelaku langsung dibekuk dan digelandang ke kantor Polsek Maulafa.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua pak kartu Remi, uang tunai sebesar Rp 913.000, koin judi berjumlah 80 koin dengan rincian warna putih 34 lembar, warna merah 46 lembar, serta dua unit sepeda motor dan satu unit mobil milik para pelaku.

"Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku perjudian, kalau mereka melakukan kegiatan pada pukul 18.00 Wita, dan lokasi tersebut sudah biasa menjadi tempat perjudian," ujar dia.

Saat ini, para pelaku masih diminta keterangan untuk proses hukum lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/04/155437878/dapat-info-warga-judi-polisi-bergerak-cepat-tangkap-4-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke