Salin Artikel

Curi 4 Motor dan 5 Helm, Pasutri Siri Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan pasutri yang menjadi tersangka tersebut berinisial D dan E, warga Gunungsari, Kelurahan Sidorejo Kidul, Kecamatan Tingkir Kota Salatiga.

"Mereka mencuri di parkiran warung soto di Gang Kapling Cinderejo Tingkir pada Senin (6/3/2023)," jelasnya, Selasa (4/4/2023).

"Korban saat itu sedang makan soto. Setelah selesai dan hendak pergi, sepeda motor Honda Vario H 6917 LK miliknya telah hilang. Dia langsung lapor ke polisi," kata Arifin.

Menerima laporan tersebut, dilakukan penyelidikan serta menganalisa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Pada Selasa (28/3/2023) saat tim Resmob patroli di wilayah Canden melihat motor Vario warna hitam yang berdasarkan hasil keterangan saksi dan rekaman CCTV diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian," jelasnya.

Setelah dibuntuti dan ditanyakan ke pemilik kos, diketahui sepeda motor tersebut milik sepasang suami istri.

Dari hasil pengembangan, kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor empat kali di Pabelan dan Kopeng (Kabupaten Semarang), Batang, dan Salatiga.

"Mereka juga lima kali melakukan pencurian helm di beberapa lokasi," paparnya.

Arifin mengatakan tersangka E dilimpahkan ke Polres Semarang.

"Dia harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya di wilayah hukum Polres Semarang," ungkapnya.

Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani mengatakan tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/04/100154078/curi-4-motor-dan-5-helm-pasutri-siri-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke