Salin Artikel

Pemprov Jateng Buka Posko Aduan THR 2023, Begini Caranya Melapor

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka posko aduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.

Posko mulai aktif dibuka per 3 April 2023 hingga 13 Mei 2023 dengan empat admin yang melayani konsultasi via call center pada hari pertama.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, layanan Posko THR dapat dijangkau melalui berbagai kanal media. 

“Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon. Sedangkan untuk layanan aduan bisa menghubungi 081328451596 atau bisa datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, atau bisa juga via kanal LaporGub,” kata Sakina, Senin (3/4/2023).

Pihaknya menegaskan larangan bagi perusahaan untuk mencicil hak atau THR pekerja. Sebagaimana tertera dalam arahan Kementerian Tenaga Kerja, berdasar Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

"Di ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil. Baik Pekerja Waktu Tertentu atau Waktu Tidak Tertentu itu diberikan. Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya. Kalau kita lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR," ujarnya.

Berdasar peraturan pekerja yang minimal bekerja satu bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapat THR proporsional. Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Sedangkan, mereka yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah. Bagi pengusaha yang tidak memberikan hak pekerja sesuai peraturan akan mendapat sanksi darinya.

“Artinya, jika melebihi tanggal 15 April pengusaha tidak memberikan hak pekerja, kami akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang tersebar di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Adapula 4 aduan yang tidak jelas alamat perusahaan dan 23 lainnya pengadu tidak berhak atas THR.

"Hingga tanggal 3 April, sudah ada 4 pekerja yang sifatnya berkonsultasi. Adapula yang kami mitigasi karena ada kemungkinan THR mau dicicil, maturnuwun para pekerja, yang sudah memberikan informasi,” ungkapnya.

Hal itu menjadi tugasnya untuk melakukan mitigasi dan turun ke lapangan bersama pengawas tenaga kerja. Informasi sementara, beberapa perusahaan di Jateng akan membayarkan THR pada awal April.

"Harapannya semua pekerja THR dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum Idul Fitri agar semua happy," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/04/03/211040978/pemprov-jateng-buka-posko-aduan-thr-2023-begini-caranya-melapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke