Zainal diberhentikan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
"Statusnya sudah pemberhentian sementara sebagai ASN," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir di Mataram, Jumat (31/3/2023).
Penonaktifan sebagai ASN, kata Nasir, akan berlaku hingga ada putusan inkrah dari pengadilan.
"Andai yang bersangkutan sampai batas usia 60 tahun, belum ada putusan pengadilan, maka kita berhentikan," ujarnya.
"Namun jika setelah itu usia 60 tahun beliau (Zainal Abidin, red) oleh pengadilan dinyatakan tidak bersalah maka wajib harus dipulihkan namanya," terang Nasir.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan Zainal sebagai tersangka kasus dugaan penambangan pasir besi di Lombok Timur. Ia sudah ditahan sejak Senin (13/3/2023).
Selain Zainal, penyidik juga menahan tersangka lain, yakni R dari PT AMG.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati mengatakan, dalam kasus ini, ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penambangan.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
https://regional.kompas.com/read/2023/03/31/234302278/jadi-tersangka-korupsi-kadis-esdm-ntb-diberhentikan-sementara-sebagai-asn