Salin Artikel

Honda Beat Terobos Lampu Merah di Kabupaten Semarang, 3 Orang Terluka

"Tiga orang mengalami luka-luka karena kejadian ini. Semua korban mendapat perawatan di rumah sakit," kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Semarang Iptu Sutarto.

Sutarto mengatakan kecelakaan tersebut melibatkan Honda Beat H 5308 ATC yang dikemudikan LD (18), warga Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Dia memboncengkan DF (21), warga Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang.

"Sementara Honda Beat H 5932 OY dikendarai S (36) warga Gunungpati Kota Semarang," paparnya.

Sutarto mengatakan kronologi kecelakaan berawal saat Honda Beat H 5308 ATC melaju dari arah Bawen ke arah Ungaran.

"Sesampainya di tempat kejadian diduga melanggar lampu traffic light menyala merah, bersamaan dengan itu datang sepeda motor Honda Beat H 5932 OY dari arah kiri jalan menuju kanan jalan. Karena jarak terlalu dekat dan tidak bisa menghindar maka terjadilah kecelakaan lalu lintas," terangnya.

"Sementara Sarwanto luka dan cedera di kepalanya," kata Sutarto.

Sutarto mengimbau kepada pengendara untuk selalu mematuhi rambu dan aturan berlalu-lintas.

"Terutama patuhi traffic light, jangan tergesa-gesa dan melakukan pelanggaran karena itu merupakan penyebab awal kecelakaan," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/31/172427378/honda-beat-terobos-lampu-merah-di-kabupaten-semarang-3-orang-terluka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke