Salin Artikel

Korupsi Penyertaan Modal di Sumbawa Barat Naik ke Tahap Penyidikan

SUMBAWA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menaikkan status perkara dugaan korupsi penyelewengan penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Sumbawa Barat dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara dalam konferensi pers pada Jumat (31/3/2023).

"Naik ke tahap penyidikan. Kami sudah periksa 13 orang saksi dari unsur pengurus Perusda, pihak swasta, dan pemerintah daerah," kata Titin.

Ia mengungkapkan, dugaan korupsi penyelewengan penyertaan modal perusahaan daerah itu merugikan negara sebesar Rp 3 miliar.

Penyidik Kejari sudah melakukan ekspose kasus pada Kamis (30/3/2023).

"(Calon) tersangka ada dua orang, namun bisa bertambah sesuai hasil penyidikan. Kami belum bisa berikan inisial sekarang, dalam waktu dekat akan diumumkan," ungkap Titin.

Pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami keterlibatan pihak swasta.

"Adanya dugaan keterlibatan pihak swasta, ada indikasi namun lebih jauh akan dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan," imbuh Titin.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2016 sampai tahun 2021 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3 miliar.

Kasus penyertaan modal ke perusahaan daerah Sumbawa Barat ini merupakan kasus yang terbilang cukup lama. Kasus ini berdampak pada gaji dan hak karyawan yang belum dibayar serta status perusahaan yang diambang bangkrut.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/31/161047778/korupsi-penyertaan-modal-di-sumbawa-barat-naik-ke-tahap-penyidikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke