Salin Artikel

Tolak UU Cipta Kerja, Ratusan Pendemo di Solo Boikot Jalan dengan Bakar Ban

Pantuan Kompas.com, boikot jalan ini dilakukan para mahasiswa dengan membakar ban mobil bekas. Kemudian, para mahasiswa itu menutup jalan melingkari kobaran api tersebut.

Di tengah aksi itu, para demonstran lantang menyuarakan sejumlah aspirasi. Salah satunya menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

Mereka juga sempat menyindir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani, dengan berkata, "Hidup perempuan yang melawan, kecuali ini Puan," kata orator aksi, Kamis (30/3/2023).

Selain melakukan orasi, para mahasiswa itu juga membentangkan spanduk hingga poster-poster yang bertuliskan 'Tolak UU Cacat'.

Akibat aksi yang digelar pada 16.00 WIB hingga 17.00 WIB itu, arus lalu lintas tersendat dan dialihkan ke jalur alternatif.

Massa juga memaksa Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo, serta seluruh Ketua Fraksi, ikut dalam aksi. Ketua DPRD Solo diminta untuk memanjat mobil bak terbuka yang digunakan untuk menyerukan aspirasi mereka.

"Naik-naik Ketua Dewan. Kita haru tahu wajah para Ketua DPRD dan lainnya," teriak orator yang disusul teriakan pada demonstran.

Tuntunan Demontrasi

Koordinator BEM se-Solo Raya, M Arif Prabowo mengatakan, dalam aksinya ini, mereka atas nama Aliansi Perlawanan Rakyat Solo Raya (Sodara) yang terdiri dari mahasiswa dan buruh.

"Dari temen-temen elemen buruh, atau di luar kemahasiswaan belum bisa hadir. Kami sudah membuka ruang selebar-lebarnya, bagi yang mau ikut aksi kami, silakan. Tapi hari ini, kita mengawali aksi," kata M Arif, Kamis (30/3/2023).

1. Menuntut Presiden RI dan DPR RI untuk berhenti melakukan praktik buruk legislasi yang tidak melaksanakan partisipasi publik yang bermakna.

2. Memaksa Presiden RI untuk segera mencabut Undang Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang telah disetujui DPR RI karena merupakan tindakan inkonstitusional yang telah menghilangkan objek dalam Putusan MK No. 91/PUUXVIII/2020 karena tidak memenuhi syarat objektif ikhwal kegentingan yang memaksa serta menghilangkan partisipasi publik yang bermakna.

3. Memaksa Presiden RI dan DPR RI untuk meminta maaf kepada publik atas tindakan amoralnya yang dengan sengaja menerobos batasan-batasan Konstitusi dan menyebabkan rusaknya moralitas konstitusional (Morality Constitusional).

4. Meminta Menteri Ketenagakerjaan Mencabut Peraturan Menteris Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2023 karena telah merampas Hak Upah Pekerja.

Setelah aksi, Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo mengaku telah menunggu para demonstran sejak pukul 13.00 WIB, sesuai jadwal yang diinfokan.

 "Keinginan mereka harus naik (mobil orasi), kita siap juga. Tapi intinya kan kita di DPRD kan terbuka setiap elemen masyarakat. Apalagi mahasiswa yang akan menyampaikan aspirasinya dan teman-teman mahasiswa itu juga sering berkegiatan di DPRD kita terbuka semuanya," kata Budi Prasetyo, Kamis (30/3/2023).

Tak seperti biasanya, jalur mediasi tidak ditempuh dalam aksi demontrasi ditengah gerimis itu. Kemudian, nota pernyataan sikap juga tidak jadi diberikan ke DPRD Solo.

"Ya intinya kan yang berkaitan dengan Undang-Undang cipta kerja penolakan itu yang disampaikan. Aspirasi mereka sudah kita menerima. Kemudian kalau tadi pernyataan sikapnya dibawa lagi. Ya sudah,  tapi kalau itu diserahkan kepada kami yang akan mengirimkan itu ke DPR RI dan Presiden," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/30/183015278/tolak-uu-cipta-kerja-ratusan-pendemo-di-solo-boikot-jalan-dengan-bakar-ban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke