Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara | Jawaban JPU Soal Ijazah Asli Presiden Jokowi

KOMPAS.com - Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut dituntut hukuman 10 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Kepala kejaksaan Negara (kajari) Solo DB Susanto mengatakan, kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Apriyanto Kurniawan mengungkap alasan barang bukti fisik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang asli tidak dihadirkan.

Menurutnya, barang bukti yang dipertanyakan terdakwa tidak perlu dihadirkan dalam persidangan.

Dua berita tersebut menjadi perhatian banyak pembaca Kompas.com. Berikut ini lima berita populer Nusantara yang dirangkum pada Rabu (29/3/2023):

1. Bambang Tri dan Gus Nur dituntut 10 tahun penjara

Menurut Kajari Solo DB Susanto, tindakan kedua terdakwa yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menimbulkan kegaduhan.

"Kami tuntut masing-masing 10 tahun pertimbangannya. Pertama, yang memberatkan bahwa kedua terdakwa ini sudah pernah dihukum," kata Kajari Solo saat ditemui, Selasa (28/3/2023).

Diketahui melalui sebuah podcast Youtube bahwa Sugi Nur dan Bambang Tri membahas soal keaslian ijazah Presiden Jokowi.

"Membuat satu kegaduhan dan keonaran dalam hal ini sehingga itulah peristiwa yang menjadi pertimbangan kami," lanjutnya.

Kemudian, dalam rentetan sidang hingga agenda pleidoi pada Selasa (28/3/2023), kedua terdakwa tidak bisa memberikan pembuktian yang meringankan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyanto Kurniawan mengatakan, barang bukti yang dipertanyakan terdakwa tidak perlu dihadirkan dalam persidangan.

Hal ini karena fotokopi ijazah yang sudah terlegalisir sudah cukup untuk pembuktian soal keaslian ijazah.

"Kita sudah membalikkan terkait mereka yang menuduh ijazah Jokowi palsu, yang palsu sebelah mana. Mereka tidak bisa menghadirkan saksi fakta dan bukti, kami yakini ijazah pak Jokowi asli dari SD, SMP, dan SMA," kata Apriyanto, di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (28/3/2023).

Dia mengatakan, legalisir ijazah tersebut pastinya ada ijazah asli. Sebab, legalisir itu oleh lembaga berwenang dan sudah disetujui oleh Kepala Sekolah.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan, polisi telah menangkap pelaku kasus dugaan pembunuhan dokter RSUD Nabire, Mawartih Susanti.

Kapolda Papua menyebut, pelaku berinisial KW yang berprofesi sebagai petugas cleaning service di RSUD Nabire.

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat hasil otopsi dari jenazah dokter spesialis paru di RSUD Nabire tersebut. Berdasarkan otopsi, terdapat sisa air liur di tubuh korban.

Setelah itu, polisi memeriksa ulang para saksi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Berdasarkan pemeriksaan itu, pelaku menjurus kepada KW.

"Dari hasil pemeriksaan KW mengaku bila dirinya yang melakukan pembunuhan karena sakit hati akibat honor Covid-19 dipotong," kata Fakhiri di Jayapura seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/3/2023).

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka jengkel dengan ramainya penolakan Timnas Israel jelang gelaran Piala Dunia U-20.

Dia mengaku sudah melakukan berbagai persiapan untuk bisa menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20. Anggaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk persiapan tersebut tidak sedikit.

Terutama untuk perbaikan Stadion Manahan agar sesuai dengan standar FIFA.

Dia menyayangkan penolakan muncul saat mendekati kompetisi Piala Dunia U-20. Diketahui, Piala Dunia U-20 akan dihelat pada 20 Mei-11 Juni 2023 mendatang.

"Kasihan Pak Ketum (PSSI). Nak (kalau) aku komitmen dengan segala konsekuensinya. Aku wis tanda tangan komitmen. Nak meh protes, protes kawet dekben (kalau mau protes, protes dari dulu). Ora mendekati ngene. Wis ngetokne anggaran, lagi protes (tidak mendekati begini. Sudah mengeluarkan anggaran, baru protes)," katanya.

Pohon kurma ternyata bisa dijumpai di wilayah tropis, seperti Indonesia.

Salah salah satunya di Kabupaten Sleman, tepatnya di Padukuhan Gamelan, Kalurahan Sendangtirto, Kapanewon Berbah.

Di lokasi tersebut terdapat kebun dengan ribuan pohon kurma. Pohon-pohon kurma ini ditanam oleh seorang pensiunan bernama Suparyoto.

Pria berusia 65 tahun ini merupakan salah satu pegiat pohon kurma di Indonesia. Suparyoto mulai menanam pohon kurma sejak awal tahun 2016 lalu.

"Saya menyemai di sini. Jadi ada buahnya dari sana, kita pilih yang standar untuk pembibitan. Salah satunya adalah matang di pohon. Kita seleksi, kita jadikan bibit. Saya mulai menyemai 2016," ujar Suparyoto saat di kebun Pohon Kurma miliknya di Padukuhan Gamelan, Kalurahan Sendangtirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, Selasa (28/03/2023).

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kota Solo, Fristin Intan Sulistyowati, Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor Dita Angga Rusiana, Editor Khairina, Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2023/03/30/060000478/-populer-nusantara-bambang-tri-dan-gus-nur-dituntut-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke