Salin Artikel

Polisi Sebut Unggahan Diduga Hoaks tentang Bank NTT Masif di Medsos Selama Sebulan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan soal laporan itu.

"Hasil keterangan dari terlapor dari Bank NTT, pada 20 Februari 2023 sampai dengan 27 Maret 2023, telah terjadi dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks lewat media sosial Facebook," ujar Ariasandy, kepada Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Kronologi

Ariasandy menuturkan, kejadian berawal pada 20 Februari 2023, akun Facebook STN (inisial), mengunggah di grup Facebook Flobamorata Tabongkar.

Isi unggahan, kata Ariasandy, terkait pelayanan di Bank NTT yang kurang memuaskan mulai dari teller, satuan pengamanan (satpam), tudingan uang dalam rekening nasabah raib, serta korupsi.

Setelah unggahan itu, selanjutnya juga diikuti oleh enam akun Facebook lainnya yang menggunggah dengan kata-kata yang sama yaitu berupa hinaan dan fitnah atau berita hoaks terhadap Bank NTT pada grup Flobamorata Tabongkar.

Kemudian, pada 18 Maret 2023, terdapat juga unggahan akun Facebook PS, pada grup Forum Kota Kupang dengan isi unggahan tentang raibnya uang nasabah Bank NTT.

"Atas kejadian tersebut, Louis Katarino Gonsalves Atie (45) sebagai Kepala Divisi Pengawasan dan SKAI Bank NTT datang melapor ke ruang SPKT Polda NTT guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

Ariasandy menyebutkan, laporan diterima oleh polisi dengan nomor LP/B/106/III/2023/SPKT/POLDA NTT.

"Kasusnya masih ditangani Dirkrimsus Polda NTT. Untuk terlapor masih dalam penyelidikan," ujar dia.

Laporkan 7 pemilik akun Facebook

Sebelumnya diberitakan, Bank Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan tujuh pemilik akun media sosial Facebook ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT, karena dituding menyebarkan informasi bohong atau hoaks.

"Ada tujuh akun Facebook yang kita laporkan," kata Direktur Utama Bank NTT Alexander Riwu Kaho, saat menggelar konferensi pers di Kantor Bank NTT, Selasa (28/3/2023) petang.

Saat memberikan keterangan, Alexander didampingi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT Hilarius Minggu dan Direktur Kepatuhan Kristofel Adoe serta dua kuasa hukum Apolos Djara Bonga dan Sam Haning.

Dia menjelaskan, sejumlah pemberitaan-pemberitaan melalui media online dan juga akun Facebook yang menyudutkan Bank NTT, setelah ditelusuri ternyata hal itu tidak benar atau palsu.

Bahkan kata dia, lebih mengarah ke kejahatan ekonomi yang sifatnya menghasut masyarakat untuk menarik dananya yang disimpan di Bank NTT.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/29/172821178/polisi-sebut-unggahan-diduga-hoaks-tentang-bank-ntt-masif-di-medsos-selama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke