Salin Artikel

Satu Korban Kebakaran Kapal MT Kristin Ditemukan, Masih Gunakan Pakaian Kerja

MATARAM, KOMPAS.com - Tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban kebakaran kapal MT Kristin yang terbakar di perairan Pantai Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Mataram, Lalu Wahyu Efendi mengatakan, jenazah korban ditemukan pada hari keempat pencarian, Rabu (29/3/2023), dalam kondisi tubuh utuh dan masih menggunakan pakaian wearpack atau pakaian kerja teknisi.

Korban ditemukan mengambang di perairan Jeranjang sekitar pukul 08.30 Wita.

"Kondisi meninggal dunia, jarak 6,20 mil laut arah Barat Daya dari lokasi kejadian," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu.

Selanjutnya, tim SAR gabungan melakukan evakuasi korban menggunakan perahu karet di perairan Jeranjang.  Jenazah korban kemudian dibawa ke Pelabuhan Penumpang Kedaro, Lembar, Lombok Barat, menggunakan rescue boat 220 Mataram.

"Tiba di pelabuhan pukul 09.30 Wita, selanjutnya diserahkan ke pihak ambulans KKP Lembar untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," kata Wahyu.

Dengan ditemukannya jenazah kedua ini, maka tinggal satu jenazah lagi yang belum ditemukan dan masih dalam proses pencarian petugas gabungan SAR.

"Tinggal satu korban lagi dalam pencarian," kata Wahyu.

Sebelumnya, Kapal MT Kristin yang mengangkut 5.900 kiloliter Pertalite terbakar di sekitar perairan pantai Ampenan, Kota Mataram, pada Minggu (26/3/2023).  Sempat terjadi ledakan yang didengar warga sekitar.

Dari 17 orang ABK, 14 orang telah diselamatkan oleh nelayan. Sementara tiga orang dinyatakan hilang.

Korban pertama ditemukan di kapal pengangkut BBM tersebut dalam kondisi terbakar dan tubuh tidak utuh pada Senin (27/3/2023) pukul 03.50 Wita.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/29/112508778/satu-korban-kebakaran-kapal-mt-kristin-ditemukan-masih-gunakan-pakaian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke