Salin Artikel

"Reseller" Pemalsu Kasur Inoac di Lampung Raup Miliaran Rupiah

Modus terdakwa dengan memalsukan kartu garansi dan stiker, serta menjualnya seolah-olah produk asli.

Jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Yani Mayasari mengatakan, terdakwa dalam kasus ini adalah Andreyanto, yang merupakan agen penjualan merek tersebut di Lampung.

"Sidang sudah berjalan di PN Tanjung Karang, kemarin sidang pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi," kata Yani melalui pesan tertulis, Selasa (28/3/2023) sore.

Yani mengatakan, terdakwa didakwa dengan Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada dakwaan pertama.

Kemudian, pada dakwaan kedua terdakwa dikenakan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Karena dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan," kata Yani.

Berdasarkan kronologi dalam surat dakwaan jaksa, pemalsuan itu berawal saat Direktur PT Tri Sukses Jaya (distributor resmi PT Inoac Polytechno) Arif Sukuandi mendapatkan informasi adanya pemalsuan kasur merek "Vita" dan "Inoac" di Provinsi Lampung pada pertengahan 2022.

Perusahaan itu lalu membentuk tim untuk menyelidiki informasi itu dan membeli kasur yang dibungkus kain seprai bermerek "Vita" dan berbahan baku busa kasur merek "Inoac".

"Kasur yang dibeli ini ternyata bukan berasal dari PT Tri Sukses Jaya selaku pemegang merek Vita itu," kata Yani.


Kasur tersebut dibeli dari sebuah toko furnitur yang berada di Jalan Pemuda, Tanjung Karang Pusat, seharga Rp 1.050.000.

Kasur itu juga sudah dilengkapi dengan karton sudut dan kartu garansi merek "Vita" itu.

Setelah dilaporkan ke kepolisian, kasur itu ternyata disuplai oleh agen kasur bernama Bahtera Jaya yang beralamat di Jalan Ratu Lengkap, Kecamatan Kedamaian.

"Agen ini milik terdakwa Andreyanto yang juga menjadi agen pendistribusian kasur Inoac itu," kata Yani.

Polisi yang kemudian menggerebek gudang agen Bahtera Jaya menemukan 409 unit kasur merek Inoac berbagai ukuran.

Dari hasil pengujian laboratorium, ratusan kasur itu bukan produksi PT Inoac Polytechno Indonesia.

Sementara itu, Arif Sukuandi mengatakan, berdasarkan penyidikan, penjualan kasur palsu itu sudah dilakukan terdakwa di wilayah Bandar Lampung, Lampung Utara, Lampung Selatan, hingga Lampung Timur.

Terdakwa sejak Juni 2022 telah menjual produk palsu itu sebanyak 1.893 unit dengan keuntungan mencapai Rp 50 juta tiap bulan.

"Sedangkan PT Tri Sukses Jaya selaku distributor resmi mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah akibat pemalsuan produk ini," kata Arif dihubungi terpisah.

Selain itu, kerugian yang dialami adalah kasur merek "Vita" dianggap sebagai merek palsu oleh publik.

"Padahal merek asli juga, produksi Inoac juga," kata Arif.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/29/073245678/reseller-pemalsu-kasur-inoac-di-lampung-raup-miliaran-rupiah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke