Salin Artikel

Temukan Kejanggalan dalam Kematian Bripka AF, Keluarga Temui Kapolda Sumut, Kasus Diambil Alih Polda

Keluarga merasa keberatan, Bripka AF disebut meninggal akibat bunuh diri menenggak racun sianida pada 6 Februari 2023. Pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam kematian Bripka AF.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Bripka AF, ditemukan meninggal usai ketahuan menggelapkan uang pajak kendaraan kurang lebih Rp 2,5 milliar di Samsat Samosir UPT Pangururan.

Meski tim ahli digital dan tim forensik telah menerangkan penyebab kematian Bripka AF pada konferensi pers beberapa waktu lalu di Mapolres Samosir, pihak keluarga belum menerima Bripka Arfan disebut bunuh diri.

Belakangan, pihak keluarga didampingi pengacara melapor ke Mapolda Sumut karena menemukan sejumlah kejanggalan dalam kematian Bripka AF.

Ditangani Polda

Dalam pertemuan, Kapolda Sumut menegaskan bahwa perkara yang sebelumnya ditangani Polres Samosir diambil alih oleh Polda Sumut.

"Kapolda sudah bertemu dengan istri almarhum dan mendengar apa yang menjadi kegusaran pihak keluarga," ujar Hadi.

Hadi menambahkan, Polda Sumut telah membentuk tim terdiri dari Reserse Krimsus, Reserse Krimum, dan Propam.

"Bapak Kapolda memastikan proses penanganan perkara yang saat ini ditarik Polda Sumut berjalan transparan dan terbuka," ujarnya.

Disebut bunuh diri 

Sebelumya, Bripka AF diduga melakukan penggelapan pajak kendaraan sebesar Rp 2,5 miliar di Kabupaten Samosir. Dia ditemukan meninggal dunia di kawasan wisata Simullop Samosir 6 Februari 2023.

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman pada Senin (20/3/2023) mengatakan, berdasarkan hasil otopsi dan pemeriksaan forensik, kematian Bripka AF disebabkan karena bunuh diri dengan meminum cairan sianida.

"Hasil pemeriksaan dokter Forensik Bripka AF meninggal akibat minum cairan sianida," ucap Kapolres Samosir.

Menurut keterangan polisi, di dekat jenazah mayat Bripka AF, ditemukan botol minuman bersoda berwarna keruh yang diduga telah dicampur dengan racun sianida dan botol diduga berisi serbuk racun.

Kemudian, pada jarak 80 sentimeter dari tubuh korban ditemukan tas berwarna hitam yang berisi 19 BPKB dan 25 STNK.

Menurut Yogie, tindakan penggelapan yang dilakukan Bripka AF sudah dilakukan sejak tahun 2018.

Jumlah warga yang menjadi korban dalam penggelapan ini kata Yogi sudah mencapai 300 orang WP (Wajib Pajak) dan tidak disetorkan kepada Dispenda Bank Sumut.

"Ratusan orang yang sudah kita datakan dan sudah kita lakukan pemeriksaan kemudian atas dasar laporan daripada korban-korban ini pada tanggal 31 Januari 2023 Polres Samosir melakukan proses penyelidikan dan tentu saja dari pihak internal kita melakukan proses pemeriksaan melalui Kasi Propam," ujarnya.

Kejanggalan

Terhadap pernyataan itu, pihak keluarga mengungkap adanya sejumlah hal yang janggal dalam kematian Bripka AF.

Kuasa Hukum Keluarga istri Bripka AF Fridolin Siahaan mengatakan, kejanggalan itu salah satunya terkait pemesanan racun sianida yang disebut dilakukan lewat ponsel almarhum pada 23 Januari 2023.

Sedangkan menurut mereka di saat yang sama ponsel almarhum disita oleh Kapolres Samosir AKBP Yogie.

"Jadi kami di sini juga minta pendalaman siapa yang memesan itu karena HP tersebut telah disita oleh Kapolres tanpa sebab dan tanpa alasan tanpa ada surat penyitaan dan lainnya," kata kuasa hukum istri almarhum Bripka AF, Fridolin Siahaan, Selasa (21/3/2023).

Adapun istri mendiang Bripka AF Jenni Simorangkir mengungkapkan, sebelum ditemukan meninggal, sang suami sempat mendapatkan ancaman.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/25/082430278/temukan-kejanggalan-dalam-kematian-bripka-af-keluarga-temui-kapolda-sumut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke