Salin Artikel

Cerita Warga Perumahan di Semarang: Rumah Terancam Disita, Sertifikat Digadaikan Pengembang

Dwi Setio, warga perumahan Griya Nanas Asri, mengaku sudah habis Rp 409 juta untuk pelunasan rumah yang dia beli dari pengembang.

"Saya sudah bayar lunas sejak tahun 2019," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2023).

Setelah dibayar lunas, pengembang perumahan menjanjikan sertifikat tanah akan dibuat beserta dengan akta jual beli (AJB) dan balik nama. "Namun kita tunggu-tunggu tak kunjung diberi," kata Dwi.

Awalnya, pengembang meminta Dwi untuk menunggu selama tiga bulan hingga akhirnya Pandemi Covid-19 datang. "Setelah Pandemi Covid-19 saya disuruh menunggu lagi," ungkap Dwi.

Karena rumah yang dia beli tak ada kepastian, Dwi memberanikan diri untuk menghubungi manajer perumahan yang sudah dia beli berinisial L.

"Namun dia (L) sudah keluar. Saya dihubungkan ke penggantinya berinisal N," ucapnya.

"Akhirnya saya bertemu dengan N, katanya sertifikat itu mau dipecah dan disampaikan ke pihak manajemen," ujar Dwi mengingat perkataan N.

Terakhir, pada 2022 pihak perumahan dan pembeli membuat kesepakatan bersama untuk segera melakukan perjanjian jual beli (PJB) perumahan. "Namun pihak perumahan mengingkari lagi," kata dia.

Sertifikat dijaminkan bank

Betapa kagetnya Dwi tiba-tiba mendapatkan surat pralelang dari Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) pada 3 Maret 2023. Kini, dia terancam kehilangan rumah karena ulah pengembang.

Dwi resah karena sertifikat tanah yang seharusnya menjadi haknya dijaminkan pengembang ke BPR.

Tidak hanya dijaminkan, dia terancam diusir dari rumah karena pinjaman yang diajukan pengembang macet dan akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Sertifikat kami ternyata telah jadi dari bulan Agustus 2019 dan dijaminkan ke BPR. Keseluruhan korban yang mengalami hal sama berjumlah 6 orang. Sertifikatnya juga dijaminkan ke BPR," ungkap dia.

Korban berikutnya bernama Budi Astuti. Sekitar Rp 370 juta sudah dia bayarkan kepada pengembang.

"Tapi saya diminta untuk membatalkan penjualan, dan uang yang saya bayarkan akan dikembalikan empat bulan mendatang," kata dia.

Tak mau tergesa-gesa, Budi meminta waktu untuk mempelajari perjanjian tersebut. Namun pihak pengembang ngotot agar perjanjian tersebut segera ditandatangani.

"Ya kalau cair. Setelah ditandangani pembatalan penjualan empat bulan tidak cair terus bagaimana," ucapnya.

Selain diminta untuk membatalkan penjualan, Budi juga ditawari sebidang tanah di Pudak Pating Banyumanik oleh pengembang tersebut.

"Tapi saya tak langsung setuju, saya butuh tahu tanah itu jelas atau tidak," imbuhnya.

Sampai berita ini ditayangkan, Kompas.com sudah berusaha menghubungi pihak pengembang perumahan, namun belum ada jawaban terkait masalah yang dialami enam warga tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/24/115642278/cerita-warga-perumahan-di-semarang-rumah-terancam-disita-sertifikat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke