Salin Artikel

Kekecewaan Mendalam Korban Tragedi Kanjuruhan Nur Saguanto atas Vonis Hakim...

Sebagaimana diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis dua bebas dua polisi yang menjadi terdakwa. Keduanya yakni Eks Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto bebas.

Kemudian, tiga terdakwa lain divonis ringan. Mereka yakni Panitia Pelaksana Pertandingan pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Abdul Haris yang divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan; Eks Security Officer, Suko Sutrisno pidana penjara selama 1 tahun, dan Eks Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Nur Saguanto menyoroti alasan majelis hakim yang mengatakan bahwa salah satu tembakan asap gas air mata yang ditembakkan terbawa angin ke arah tribun penonton. Menurutnya, hal itu tidak masuk akal.

"Ya secara pribadi saya kecewa dengan alasan angin itu. Meski, rasa kecewa saya mungkin tidak seberapa dibanding dengan keluarga korban yang tewas dalam tragedi itu," ungkapnya saat ditemui, Kamis (23/3/2023).

Namun, menurut Saguanto rasa kecewa itu hanya sekadar rasa. Ia tidak bisa berbuat apa-apa, karena proses hukum Tragedi Kanjuruhan itu sudah berjalan dan sah sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kecewa ya sekedar kecewa. Mau bagaimana lagi," tegasnya.

Ia cuma berharap, ada rasa penyesalan dan kesadaran atas kesalahan yang telah diperbuat oleh para penanggung jawab, sehingga menyebabkan nyawa 135 orang melayang.

"Selebihnya hanya Tuhan yang tahu. Kita cuma bisa berserah diri kepada tuhan," pungkasnya.

Dalam Tragedi Kanjuruhan, Nur Saguanto adalah korban yang selamat. Namun, ia mengalami luka cukup parah. Tubuhnya, banyak luka lebam, mata merah, dan pergelangan kakinya patah. Diduga akibat terinjak-injak saat kerusuhan maut itu terjadi.

Butuh sekitar 4 bulan untuk memulihkan luka yang dialaminya. Khususnya pergelangan kakinya yang patah, ia harus terapi menggunakan air hangat, bahkan sempat program pengobatan akupuntur karena tiba-tiba ia tidak bisa berjalan saat tubuhnya terserang udara dingin.

Kini, setelah beberapa bulan berselang dan menjalani beberapa pengobatan, kondisinya sudah kembali pulih. Ia sudah bisa beraktifitas secara normal seperti sediakala. Bahkan pihaknya sudah bisa bekerja membantu orang tuanya di sawah.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/23/221524278/kekecewaan-mendalam-korban-tragedi-kanjuruhan-nur-saguanto-atas-vonis-hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke