Salin Artikel

Akhirnya Masuk RUU Inisiatif Setelah 20 Tahun Menunggu, LBH Apik Dorong DPR RI Segera Sahkan RUU Perlindungan PRT

“Meski masih proses, ini langkap penting karena sejak 20 tahun lalu ini hanya wacana. Dan Perjuangan teman-teman yang mendampingi, NGO, Jala PRT, LBH Apik, dan lainnya, itu sangat membantu untuk mendesak UU ini masuk dalam prioritas legislasi nasional,” kata Pembina LBH Apik Semarang Hotmauli Sidabalok, Kamis (23/3/2023).

Lebih serius, LBH Apik Semarang meminta DPR RI agar segera mengesahkan RUU PPRT, tersebut mengingat banyaknya PRT di Indonesia yang menjadi korban kekerasan oleh majikannya karena tak adanya payung hukum.

“As soon as possible, disahkan menjadi undang-undang. Ini penting juga, ada data 2.300-an PRT kita mengalami kekerasan ekonomi maupun fisik dan seksual. Itu yang didampingi pendamping advokasi PRT se-Indonesi sampai 2022,” ujar perempuan yang juga Dosen Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata itu.

Ia menilai keputusan DPR RI memasukkan RUU PPRT sebagai inisiatif sebagai kepentingan baik menjelang 2024. Pihaknya mengapresiasi keputusan pengambil kebijakan yang akhirnya memenuhi desakan perlindungan PRT.

Pasalnya menurutnya, selama ini kita sudah biasa hidup dengan PRT. Di Indonesia terdapat sekitar ada 4,2 juta PRT yang memerlukan perhatian pemerintah. Karena selama ini penggajian, penghargaan hanya tergantung pada kuasa pemberi kerja.

“Itulah kenapa pemerintah perlu melindungi mereka. Karena Seperti kita tahu, umumnya level Pendidikan mereka bukan sarjana, di bawah itu. Mereka lemah dalam bernegosisasi. Di situlah pemerintah perlu hadir, untuk menegaskan pasal 28 UU 45 bila pemerintah wajib melindungi HAM,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya harus terus memantau proses pengesahan karena mempertimbangkan pembuat undang-undang masih masyarakat patriarkal.

“Kekerasan perempuan di masyarakat patriarkal, itu biasanya takut diungkapkan. Jadi barangkali data 2.300 itu hanya puncaknya. Masih banyak yang belum terungkap. Itu sudah cukup menampar pemerintah bahwa memang ada kekerasan kepada PRT,” bebernya.

Ia menilai, umumnya para penguasa itu menganggap pekerjaan PRT yang biasanya dilakukan perempuan sebagai pekerjaan tidak penting.

“Maka kita harus mengawal agar hal itu tepat diatur untuk melindungi PRT. Jadi dalam proses pun harus dikawal,” lanjutnya.

“Ini baru yang terlaporkan ibarat pucuk gunung es gitu ya. Tapi inilah fakta yang terjadi. Jadi pemerintah harus melihat isu ini sebagai sesuatu yang penting meski entah menjadi prioritas nomor berapa,” tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/23/123652978/akhirnya-masuk-ruu-inisiatif-setelah-20-tahun-menunggu-lbh-apik-dorong-dpr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke