Salin Artikel

Mahasiswa dan Dosen Unram Kembali Demo di Mapolda NTB Terkait Penanganan Dugaan Pelecehan 10 Mahasiswi

Aksi ini menuntut penanganan kasus pencabulan terhadap 10 mahasiswi yang dilakukan oknum dosen gadungan inisial AF (56) dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Ketua Aliansi Anti Kekerasan Seksual (Alaska) Provinsi NTB Ahmad Zuhairi mengatakan, unjuk rasa ini digelar akibat mahasiswa dan dosen menilai penanganan kasus pelecehan tersebut berjalan lambat.

"Kami katakan kasus ini harus ada penanganan khusus dari Kapolda NTB. Kalau tidak ditangani tidak diseriusi oleh Kapolda maka ada potensi Mahasiswi kita di Unram bisa menjadi korban pencabulan di hari kemudian lagi," kata Zuhairi.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Mata Kuliah Hukum Bisnis ini, korban terbilang banyak, namun belum ada status hukum terhadap AF.

"Kasus ini sudah jelas banyak korban tapi tidak dinaikkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian. Korban sudah ada, pelaku sudah mengakui perbuatannya," kata Zuhairi.

Laily Wulandari, Ketua Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram menilai, lambatnya penanganan kasus kekerasan seksual ini menjadi citra buruk Polri.

Menurutnya, kasus ini sudah berulang tahun namun tidak kunjung ada kejelasan dari pihak penyidik Polda NTB setelah dilaporkan pada Maret 2022 lalu.

Padahal, Laily menegaskan, pihak dosen akan membantu kepolisian mengungkap kasus ini.

"Kami beriktikad baik membantu polisi. Tapi semua itu ya kita tahu, rupanya polisi tidak kunjung menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan," kata dosen hukum Pidana ini.

"Ini semacam gerakan moral. Kami hanya minta polisi serius menangani kasus ini. Masyarakat paham kenapa kasus ini tidak dilanjutkan iya itu tergantung penilaian masyarakat," kata Laily.

Terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan menyebutkan, pihaknya hendak menaikkan kasus ke tahap penyidikan, namun terkendala langkah korban yang mencabut laporan.

"Buat apa naik sidik kalau dia (saksi) tidak mau diambil keterangan misalnya. Enggak mungkin kasus ini berjalan tanpa saksi korban," kata Teddy.

Teddy mengaku sudah cukup alat bukti dan untuk menersangkakan terduga pelaku. Namun, saksi korban mencabut laporan sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

"Mereka bilang sudah cukup alat bukti iya memang ada visum, ahli, ada keterangan ahli lainnya. Intinya di saksi korban misalkan kita tetap naik sidik antarkan ke JPU diketawain  nanti, mana korbannya," kata Teddy.

Diterangkan Teddy bahwa dalam pemeriksaan keterangan, terlapor juga mengakui perbuatan nya.

Teddy mengakui proses penyelidikan cukup memakan waktu karena melibatkan banyak pihak, para korban dan ahli dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

"Karena melibatkan beberapa pihak, melakukan upaya pendekatan ke korban, ke Yogyakarta mengambil keterangan ahli. Proses pidana Pasal 286 KUHP sudah ada, namun pada saat kita mau naik sidik terkendala saksi korban," kata Teddy.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/21/231437678/mahasiswa-dan-dosen-unram-kembali-demo-di-mapolda-ntb-terkait-penanganan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke