Salin Artikel

Soal Larangan Pakaian Bekas Impor, Disperindag Flores Timur: Kita Cek Regulasinya

“Saya kroscek dulu apakah ada regulasi terkait itu (larangan impor barang bekas) atau tidak,” ujar Siprianus saat dihubungi, Selasa (21/3/2023).

Pihaknya, kata dia, tetap mengikuti arahan pemerintah pusat manakala sudah ada keputusan resmi atau surat edaran terkait larangan tersebut.

Meski begitu, hingga saat ini, belum mendapat surat edaran atau imbauan terkait larangan impor barang bekas.

“Kita menunggu keputusan resminya. Pada prinsipnya kita tetap mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” katanya.

Sebelumnya larangan soal thrift ini sudah tertulis pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Hal ini tertera pada Pasal 2 ayat 3 yang tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Ia meminta agar bisnis tersebut ditelusuri dan ditindak.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul. Dan sehari, dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu," ujar Jokowi di Istora GBK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Yang namanya impor pakaian bekas. Mengganggu. Sangat mengganggu industri dalam negeri kita," tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/21/222311878/soal-larangan-pakaian-bekas-impor-disperindag-flores-timur-kita-cek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke