Salin Artikel

WNA Belanda Timbun 2.760 Botol Miras Senilai Rp 103 Juta di Mandalika

Minuman keras itu dibeli oleh A secara online, dengan harga total sekitar Rp 103 juta.

Kapolsek Kawasan Mandalika, AKP I Made Dimas mengungkapkan, penemuan miras itu bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang tinggal di Bali.

Diinformasikan bahwa ada salah satu WNA membawa 1 unit sepeda motor selama 5 bulan, namun belum membayar sewa kendaraan sebesar Rp 29,5 juta.

Atas dasar Informasi itu, polisi kemudian melakukan pengecekan dan menemukan kendaraan itu di rumah salah seorang warga di Dusun Baturiti.

Ketika pengecekan, petugas menemukan tumpukan kardus yang berisi ribuan botol miras.

"Di mana terdapat 115 dus dengan masing-masing dus berisikan 24 botol, dengan kadar alkohol yakni 4,9 persen," kata Dimas dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023)

Atas temuan tersebut, pihak Polsek Kawasan Mandalika langsung menghubungi Sat Narkoba Polres Lombok Tengah.

Polisi menduga ada indikasi miras yang ditimbun oleh WNA Belanda itu akan dikomersilkan, mengingat Kawasan Mandalika merupakan tempat wisata.

"Sebab minuman tersebut sempat ditawarkan oleh AA ke salah satu pemilik bar, namun ditolak," ungkap Dimas.

Berdasarkan pengakuan A, miras sebanyak 2.760 botol tersebut sebagai persediaannya selama satu tahun ke depan.

Rencananya minuman tersebut akan digunakan untuk acara pesta bersama teman- temannya.

"Saat ini miras-miras tersebut telah diamankan dan dibawa sebagai barang bukti ke Mapolres Lombok Tengah," kata Dimas.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/21/134856778/wna-belanda-timbun-2760-botol-miras-senilai-rp-103-juta-di-mandalika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke