Salin Artikel

Berkas Lengkap, Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi Akan Dilimpahkan ke Kejati Gorontalo

Selanjutnya, tersangka ZH dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Berdasarkan penyidikan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi seksi Wilayah III Manado, ZH telah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kasus ini terkuak berkat informasi masyarakat yang melihat satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam minbus di Terminal Andalas, Kota Gorontalo.

Satwa itu terdiri dari tiga ekor Bekantan (Nasalis larvatus) yang salah satu di antaranya telah mati, dan dua ekor Owa Jenggot Putih (Hylobates albibarbis).

Selanjutnya, tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado bersama Balai KSDA Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo menuju ke lokasi dan mengamankan satwa liar dilindungi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, satwa tersebut dititipkan di minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo. Hewan itu akan diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo untuk dibawa ke Manado.

 “Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan kejahatan yang sangat luar biasa," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun, Sabtu (18/3/2023).

Menurut Aswin, kejahatan ini sangat berdampak pada ekosistem. Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Balai Gakkum dalam menyelamatkan dan menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar dilindungi.  

https://regional.kompas.com/read/2023/03/19/184513678/berkas-lengkap-kasus-penyelundupan-satwa-dilindungi-akan-dilimpahkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke