Salin Artikel

Pemkot Ternate Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Saat Ramadhan

"Kami meminta seluruh pemilik usaha karaoke maupun diskotik ditutup selama satu bulan, yang dimulai tiga hari sebelum Ramadhan dan akan berakhir satu minggu setelah Idul Fitri," kata Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud dihubungi di Ternate, Jumat (17/3/2023), dikutip dari Antara.

Menurut Fhandi, terkait kebijakan ini, Pemkot Ternate sudah menerbitkan Surat Edaran bernomor 451/32/2023 tertanggal 16 Maret 2023 yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha.

Ia menuturkan, SE itu sudah dikirimkan kepada pemilik hotel, penginapan, losmen wisma, kedai, kafe, rumah makan, maupun panti pijat dan SPA. Ada tujuh poin inti dalam SE itu.

SE itu mencantumkan larangan jual beli petasan dan membunyikan petasan atau mercon maupun sejenisnya.

Kedua, pelaku usaha dilarang untuk beraktivitas pada siang hari.

Ketiga, pemilik hotel atau losmen maupun lainnya harus menghargai orang yang berpuasa dan yang tidak menjalankan ibadah puasa

Selain itu, penjual takjil agar beraktivitas seusai dzuhur. Jika berjualan di bawah waktu tersebut akan ditindak secara tegas.

Satpol PP akan berkoordinasi dengan camat dan lurah untuk melakukan pengawasan ketat di kawasan masing-masing, jika ditemukan langsung ditindak.

Poin keenam, untuk seluruh warga Kota Ternate agar melakukan pengawasan, jika ada hal-hal yang dinilai melanggar ketentuan agar berkoordinasi pihak keamanan bukan main hakim sendiri.

Sedangkan poin terakhir, ditujukan kepada para camat dan lurah agar melaksanakan atau menindaklanjuti surat edaran tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/17/182431278/pemkot-ternate-larang-tempat-hiburan-malam-beroperasi-saat-ramadhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke