Salin Artikel

Diperiksa BPK, Ketua DPRD Batam: Tak Ada Perjalanan Dinas Fiktif, yang Betul Hutang Tiket

BATAM, KOMPAS.com – Sejumlah anggota DPRD Batam diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus penggelapan uang tiket perjalanan DPRD Kota Batam Januari-Mei 2016.

Dalam pemeriksaan, BPK didampingi penyidik dari Satreskrim Polresta Barelang.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, kasus ini bukanlah perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Batam pada Januari-Mei 2016.

Namun kasus ini merupakan hutang terkait tagihan tiket perjalanan dinas yang belum dibayarkan Sekretariat DPRD kepada pihak travel.

“Jadi tidak ada perjalanan fiktif, semua kegiatan kami lakukan, yang ada tagihan tiket perjalanan dinas yang belum dibayarkan Sekretariat DPRD kepada pihak travel,” kata Nuryanto ditemui di DPRD Batam, Kamis (16/3/2023).

Pria yang akrab disapa Cak Nur ini menambahkan, pembayaran tiket perjalanan dinas para anggota DPRD merupakan kewenangan Sekwan.

Sementara anggota termasuk pimpinan cuma menerima uang saku dan uang representatif.

“Temuan ini sudah disampaikan BPK dan sudah ditindak lanjuti. Bahkan laporan BPK, disuruh lakukan perbaikan karena belum bayar dan harus dibayarkan. Katanya sudah dicicil, dari Rp 1 miliaran, sekarang tinggal Rp 600 juta,” papar Cak Nur.

Untuk pemeriksaan, dilakukan di Mapolresta Barelang dan DPRD Batam. Pemeriksaan pun dilakukan tertutup di ruang Sekretariat DPRD Kota Batam.

“Kami hanya diminta sebagai saksi, di mana pemeriksaan itu dilakukan sejak hari ini, besok, dan kemudian lanjut Senin (20/3/2023) mendatang,” tutur Cak Nur.

Anggota DPRD Batam dari Fraksi PDIP, Udin P Sihaloho mengatakan, permasalahan yang dimaksud terkait tagihan tiket pesawat perjalanan dinas yang belum dibayar ke pihak travel.

“Ini masalah tiket sebenarya bukan perjalanan fiktif. Jadi perjalanan itu memang ada kami lakukan. Hanya saja tiket yang kami pakai itu seharusnya dibayar oleh pihak Sekwan, namun hingga saat ini belum dibayarkan, Sekwan kala itu Pak Mzk inisialnya,” ungkap Udin.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Bernufus Budi Hartono mengatakan, kasus ini diketahui setelah pihaknya menerima laporan dari BPK Kepri.

BPK menemukan, adanya oknum yang melakukan penggelapan uang perjalanan dinas anggota DPRD Batam di Januari-Mei 2016 lalu.

Budi juga meluruskan, bahwa dalam kasus ini anggota DPRD Batam di 2016 hanyalah sebagai saksi.

Sebab terungkapnya kasus ini setelah BPK Kepri mendapati temuan dari salah satu agen perjalanan yang mengurus perjalanan anggota DPRD di 2016. Agen travel mengaku adanya tunggakan pembayaran perjalanan dinas pada Januari-Mei 2016. 

https://regional.kompas.com/read/2023/03/16/214843478/diperiksa-bpk-ketua-dprd-batam-tak-ada-perjalanan-dinas-fiktif-yang-betul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke