Salin Artikel

Diperiksa BPK Kepri, Belasan Mantan Anggota DPRD Batam Datangi Mapolresta Barelang

Penggelapan ini diduga terjadi pada 2016.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Bernufus Budi Hartono mengatakan, kasus ini diketahui setelah menerima laporan dari BPK Kepri.

"Uang perjalanan dinasnya sekitar bulan Januari hingga Mei 2016," kata Budi kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis (16/3/2023).

Budi menegaskan pemeriksaan tersebut bukan dilakukan pihaknya, melainkan diperiksa langsung oleh BPK Kepri.

"Kami hanya mendampingi saja," ungkap Budi.

Budi juga meluruskan, dalam kasus ini mantan anggota DPRD Batam hanya sebagai saksi.

Sebab terungkapnya kasus ini setelah pihak BPK Kepri mendapati laporan dari salah satu agen perjalanan, yang mengurus perjalanan Anggota DPRD di 2016.

Agen itu mengaku ada tunggakan pembayaran perjalanan dinas dari Januari 2016 hingga Mei 2016.

Sementara berdasarkan laporan yang diterima BPK Kepri, dana tersebut telah lama dibayarkan dan tidak adanya penunggakan seperti yang dilaporkan agen perjalanan tersebut.

"Jadi arahnya bukan pada mantan anggota DPRD Batam, akan tetapi ada oknum yang telah dengan sengaja menggelapkan uang perjalanan dinas anggota DPRD Batam di 2016 tersebut," jelas Budi.

Disinggung berapa total kerugiannya, Budi mengaku belum bisa menyampaikannya, karena masih tahap penghitungan dari BPK.

Begitu juga soal siapa oknum yang dimaksud. Budi mengaku akan disampaikan setelah pemeriksaan dari BPK selesai dan sepenuhnya kasus ini ditangani Satreskrim Polresta Barelang.

"Tunggu saja, karena kan masih dilakukan pemeriksaan oleh BPK Kepri, lagian berapa total dana yang digelapkan, juga masih dilakukan penghitungan," pungkas Budi.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/16/182638278/diperiksa-bpk-kepri-belasan-mantan-anggota-dprd-batam-datangi-mapolresta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke