Salin Artikel

Polisi Ungkap Alasan Tak Tahan Anak Pimpinan DPRD Tersangka Pemerkosa Siswi Mts di Seram Timur

Mereka yakni RF yang merupakan anak dari Wakil Ketua DPRD Seram Bagian Timur dan RA merupakan anak dari Ketua Fraksi PKS yang juga Ketua DPD PKS Seram Bagian Timur. Empat tersangka lain yakni AR, RV, AH, MF.

Meski telah berstatus sebagai tersangka, namun keenam remaja tersebut tidak ditahan oleh penyidik kepolisian.

Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Agus Joko Nugroho mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap keenam tersangka lantaran para tersangka masih berstatus sebagai anak.

“Sesuai Pasal 44 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 ini adanya perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yaitu melalui penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sudah upaya terakhir dan dalam waktu yang singkat,” kata Agus dalam keterangan pers di kantor Polres Seram Bagian Timur, Rabu (15/3/2023).

Alasan lainnya, orangtua dari keenam tersangka juga telah membuat surat pernyataan dan jaminan anak-anak mereka tidak akan melarikan diri. Para orangtua juga memberikan jaminan akan mengawasi anak-anaknya itu secara ketat.

“Sudah ada kesanggupan orangtua kita sudah klantongi pernyataan dari para ornagtua bahwa sudah ada jaminan (anak-anaknya) tidak akan melarikan diri dan dalam pengawasan ketat ornagtuanya, jadi ini sudah sesuai undang-undang kita tidak lakukan penahanan,” ungkapnya.

Selain itu kata Agus, polisi tidak melakukan penahanan kepada keenam tersangka tersebut karena Polres Seram Bagian Timur tidak mempunyai tahanan khusus untuk anak.

Menurutnya sesuai aturan perundang-undnagan, tersangka anak tidak bisa ditahan dan ditempatkan bersama tahanan dewasa.

“Alasan lainnya pemisahan dari orang dewasa, sedangkan di polres SBT ini tidak ada tempat khusus yang kita gunakan untuk menampung ABH-ABH ini jadi pada dasarnya apa yang kami lakukan ini tidak lari dari aturan dan prosedur,” katanya.

Ia menegaskan dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah bekerja sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya juga tidak memihak dan terpengaruh dengan kepentingan apapun.

“Kasus ini ditangani secara professional tanpa memihak, dan yang bersalah harus dihukum sesuai dengan prosedur, kalau ada keberatan dari pihgak keluarga kita akan terbuka,” katanya.

Diberitakan sebelumnya M, seorang siswi Madrasah Tsanawiyah di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku diduga telah menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang remaja.

Aksi pemerkosaan yang menimpa korban diketahui telah terjadi berulang kali sejak September 2022 hingga Januari 2023 lalu.

Adapun dua dari tujuh terduga pelaku pemerkosaan korban diketahui merupakan anak Wakil Ketua DPRD Seram Bagian Timur FR, dan AR yang merupakan anak dari Ketua Fraksi PKS DPRD Seram Bagian Timur.

Kasus ini akhirnya terbongkar dan dilaporkan ke polisi setelah korban mau menceritakan semua yang dialaminya kepada orangtuanya pada Oktober 2022 lalu.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/16/175259378/polisi-ungkap-alasan-tak-tahan-anak-pimpinan-dprd-tersangka-pemerkosa-siswi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke