Salin Artikel

Remaja 19 Tahun Ditetapkan Pelaku Pencabulan Kedua Adiknya, LPSK Datangi Polres Baubau dan Kantor DP3A

Kedatangan tim LPSK ke kota baubau untuk melakukan penelaahan terkait kasus pencabulan dua anak dibawah umur yang kakak tiri korban jadi tersangka pencabulan. 

”Jadi saat ini masih dalam proses penelahan. Ya kami melakukan penjangkauan pada korban, koordinasi dengan instansi terkait yang berwenang jadi untuk informasi terkait substansi yang kami belum bisa sampaikan karena masih dalam proses penelahan  dan penjangkauan,” kata Tenaga Ahli LPSK, Syahrial kepada sejumlah media, Kamis (16/3/2023). 

Sebelumnya, terlihat empat orang tim LPSK mengunjungi gedung kantor Satreskrim Polres Baubau sekitar pukul 10.00. 

Kedatangan tim LPSK langsung disambut Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida Mustofa, dan langsung menggelar pertemuan secara tertutup di ruang gelar perkara Bhakti Satria. 

Setelah melakukan pertemuan satu jam lebih, tim LPSK kemudian mendatangi kantor DP3A Kota Baubau. 

Syahrial menjelaskan, saat ini LPSK massoh melakukan pengumpulan bahan dan stelah itu akan diolah yang selanjutkan apakah pengajuan permohonan diterima LPSK atau tidak. 

“Setelah nanti bahan semua sudah lengkap tentunya akan kami olah. Kami sampaikan ke pimpinan diterima atau tidak , nanti pimpinan LPSK yang akan menentukan,” ujar Syahrial. 

Walaupun demikian, tim LPSK masih merahasiakan lokasi pertemuan dengan korban dan ibu korban di Baubau. 

Namun ia menjelaskan sudah melakukan kontak kepada korban dan ibu korban secara virtual sebelum kedatangannyua ke Baubau.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/16/144250478/remaja-19-tahun-ditetapkan-pelaku-pencabulan-kedua-adiknya-lpsk-datangi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke