Salin Artikel

2 Pemasok 2 Kontainer Pakaian Bekas Senilai Rp 1 Miliar Jadi Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) setelah sekitar satu bulan kontainer berukuran 40 feet berisi 1.200 pakaian bekas itu disita.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kedua tersangka adalah Tommy alias Cucun dan Rini Yulianti.

“Cucun merupakan direktur di perusahaan, sedangkan Rini sebagai pemodal dan juga pelaksana dalam penyelundupan pakaian bekas tersebut," kata Nasriadi kepada Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Kedua tersangka dijerat pasal berbeda. Cucun dijerat dengan pasal penyelundupan sesuai Undang-Undang Perdagangan yang telah ubah Perpu nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan Rini dijerat Pasal 55 KUHP karena diduga turut serta dalam penyelundupan ini.

Nasriadi mengatakan, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan alat bukti di antaranya keterangan saksi, surat, keterangan ahli perdagangan, ahli pidana serta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

“Hari ini kedua tersangka sudah kami lakukan pemanggilan dan langsung dimintai keterangan terkait dua kontainer pakaian bekas bernilai Rp1 miliar tersebut,” sebut Nasriadi.

Sebelumnya, polisi menyita dua kontainer ukuran 40 feet berisi 1.200 karung pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas yang dilarang masuk ke wilayah Batam, Kepri.

Pengungkapan kasus pengimporan barang bekas yang berasal dari luar negeri ini berawal dari informasi masyarakat.

Barang-barang bekas dari Singapura yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas ini ditaksir bernilai hampir Rp 1 miliar dan akan dijual  di Batam.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/16/131212978/2-pemasok-2-kontainer-pakaian-bekas-senilai-rp-1-miliar-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke