Salin Artikel

PN Jayapura Gugurkan Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Plt Bupati Mimika

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Zaka Tallapaty di Pengadilan Negeri Kelas I A, Jayapura, Papua, Kamis (16/3/2023).

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka eksepsi termohon patut untuk dikabulkan, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan oleh karenananya permohonan praperadilan pemohon harus dibatalkan demi hukum. Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon gugur, maka biaya dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon," ujar Zaka.

Dalam pembacaan pertimbangan, Zaka menyatakan gugatan praperadilan kedua tersangka digugurkan karena Kejaksaan Tinggi Papua sudah melakukan pelimpahan berkas perkara. Selain itu, sidang perdana kasus itu segera dimulai.

“Menimbang berdasarkan putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015 menyebutkan Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa 'suatu perkara telah mulai diperiksa' tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur, ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan,” jelas Zaka.

Selain Johannes Rettop, ada satu tersangka lain yang merupakan pihak ketiga dari pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 tersebut. Akibat tindakan tersebut, Kejati Papua menyebut ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 69 miliar.

"Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur Asian One Air," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/03/16/121414178/pn-jayapura-gugurkan-gugatan-praperadilan-kasus-korupsi-plt-bupati-mimika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke