Salin Artikel

5 Polisi di Merauke Dipecat, Kapolres: Mereka Tidak Melaksanakan Tugas 30 Hari Berturut-turut

"Pelaksanaan pemberhentian dengan tidak hormat ini rata-rata pelanggaran kode etik kepolisian, di mana anggota ini tidak melaksanakan tugas Polri selama 30 hari secara berturut-turut dan bahkan bulan dan tahun,” kata Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan di Lapangan Mapolres Merauke, Kamis (16/3/2023).

Menurut Sandi, lima anggota tersebut bertugas sebagai polisi selama lima tahun lebih. 

"Ada yang berpangkat brigadir, briptu, dan bripda," kata Sandi.

Mereka adalah Brigpol EH, Bripda IFK, Brigpol SW, Brigpol RVB, dan Briptu AHN. Sebagian besar polisi itu melanggar Pasal 14 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sandi sangat menyayangkan perilaku lima personel tersebut. Namun, kata dia, penegakan hukum tetap harus dilakukan.

"Kami sangat sayangkan sekali kepada kelima personel ini, namun karena penegakan hukum dan sesuai putusan hukum tetap Kapolda Papua, sehingga hari ini kami laksanakan Upacara PTDH ini, sebagai bukti kita bekerja sesuai aturan yang berlaku," kata Sandi.

Sandi menegaskan, keputusan PTDH tak hanya dijatuhkan kepada polisi berpangkat rendah yang melanggar aturan.

"Proses PTDH tidak hanya kepada para bintara saja, namun kepada semua pangkat bila melakukan kejahatan, atau pelanggaran kode etik profesi Polri,” kata dia.

Dalam sambutannya, Kapolres Merauke juga mengharapkan peran serta warga untuk memberikan informasi dan saran demi perbaikan pelayanan Polres Merauke.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/16/091919978/5-polisi-di-merauke-dipecat-kapolres-mereka-tidak-melaksanakan-tugas-30

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke