Salin Artikel

Tikam Suami Orang, Pria di Kutai Timur Diamankan Polisi

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono membenarkan perihal penangkapan tersebut. Diketahui pelaku diamankan oleh jajaran Polsek Muara Badak bersama Polsek Sangkulirang di rumah keluarganya.

“Diamankan di rumah keluarganya di Sangkulirang, kemarin (14/3/2023) pukul 14.25 wita,” katanya dikonfirmasi pada Rabu (15/3/2023).

Penangkapan ini bermula dari laporan istri korban berinisial OB (28). Saat itu, OB hendak menghubungi suaminya untuk menanyakan kondisinya pada 7 Februari lalu.

Namun yang mengangkat telepon justru keluarga korban, dan memberitahu bahwa suaminya mengalami tindak penikaman.

“Pelapor ini diberitahu keluarganya bahwa suaminya habis berkelahi dan telah ditusuk di bagian dada sebelah kiri,” ujarnya.

Mendengar hal tersebut, OB pun geram dan langsung melaporkan pelaku ke Polsek Muara Badak. Dari informasi tersebut polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada 14 Maret.

“Motifnya karena cekcok masalah keluarga, pelaku tersulut emosinya lalu menikam korban. Tidak dijelaskan detailnya masalah apa,” ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/15/162725178/tikam-suami-orang-pria-di-kutai-timur-diamankan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke