Salin Artikel

Terekam CCTV Saat Curi Ponsel Pemilik Kios, Seorang Pria di Kupang Ditangkap

Setelah menerima laporan dan menyelidiki kasus dugaan pencurian itu, polisi meringkus pelaku.

"Pelaku berinisial OB alias R sudah kita tangkap tadi," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar (Kombes) Pol Rishian Krisna, kepada sejumlah wartawan, Rabu (15/3/2023).

Krisna menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah video pencurian ponsel itu viral di media sosial. Dalam video itu terlihat laki-laki memakai jaket mencuri ponsel pemilik kios di Jalan Farmasi, Kelurahan Liliba, Kota Kupang, Minggu (12/3/2023).

Pelaku R berpura-pura membeli pulsa isi ulang. Setelah diisi, pelaku meminta ponsel milik korban dengan alasan ingin memastikan kode SN pengiriman pulsa tersebut sudah ditransfer.

Pada saat korban memberikan ponsel, pelaku langsung mengambilnya dan berlari menaiki sepeda motor yang dikendarai temannya berinisial SDS.

"Keduanya lalu kabur membawa ponsel tersebut," kata Krisna.

Aksi pelaku lanjut Krisna, rupanya terekam kamera CCTV, sehingga korban lalu melaporkan ke polisi. Rekaman aksi pencurian itu juga viral di media sosial.

Polisi lalu bergerak ke arah Pasar Kasih Naikoten tempat pelaku R sering berkumpul bersama temannya. Namun, R tak berada di tempat.

Lalu, R ditangkap di depan Masjid Pasar Inpres Naikoten. Setelah ditangkap, polisi mendalami lagi kasus itu untuk menangkap pelaku lainnya.

Dari hasil pengembangan, polisi lalu menangkap pelaku SDS di kediamannya, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita sebuah ponsel, dua kartu SIM, satu kartu memori, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam DH 6256 KM dan satu lembar STNK. 

"Keduanya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia. 

https://regional.kompas.com/read/2023/03/15/134415278/terekam-cctv-saat-curi-ponsel-pemilik-kios-seorang-pria-di-kupang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke