Salin Artikel

WN Vietnam Penyelundup Satwa Liar di Pontianak Diancam Penjara 5 Tahun

PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang warga negara Vietnam, Lie Van Hui, terdakwa kasus penyelundupan satwa liar melalui kapal, telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Tohe menilai Lie Van Hui telah melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Terdakwa merupakan nakhoda kapal,” kata Tohe dalam surat dakwaannya.

Sebagai informasi, sidang perdana dipimpin hakim ketua Narni Friska dan haki anggota Deny Ikhwan serta Joko Waluya beragenda pembacaan dakwaan dan mendengar keterangan saksi digelar Rabu (8/3/2023) kemarin.

Sebelumnya, Lantamal XII Pontianak menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindingi dari Kalimantan Barat (Kalbar) ke negara luar, menggunakan kapal berbendera Vietnam MV Royal 06 di Sungai Kapuas Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (20/12/2022) dini hari.

Komandan Lantamal XII Pontianak Laksamana Pertama TNI Suharto mengatakan, pengungkapan upaya penyelundupan tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan.

“Berdasarkan informasi itu, tadi malam, dini hari kita lakukan penyergapan di Sungai Kapuas Pontianak, tertangkap tangan kapal dari Vietnam membawa satwa liar dilindungi,” kata Suharto kepada wartawan, Selasa siang.

Hasil pemeriksaan dan penggeledahan kapal, ditemukan sejumlah satwa, yakni bekantan 16 ekor, burung kakak tua putih 19 ekor, dan burung kakak tua raja 1 ekor. Selain itu, prajurit juga mengamankan sebanyak 11 orang anak buah kapal berkewarganegaraan asing.

“Kemudian ada bebek 5 ekor dan ayam 15 ekor. Semua satwa ini tidak memiliki dokumen apapun, termasuk dokumen karantina,” ucap Suharto.

Menurut Suharto, satwa-satwa liar tersebut disimpan di dalam kamar ABK dan sudah berada di dalam kandang.

“Jadi, kandang-kandang ini sudah mereka siapkan,” terang Suharto. 

https://regional.kompas.com/read/2023/03/15/132127478/wn-vietnam-penyelundup-satwa-liar-di-pontianak-diancam-penjara-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke