Salin Artikel

Prostitusi Online di Purwokerto Dibongkar, 6 Muncikari Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, enam orang yang berperan sebagai muncikari ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami mengamankan enam pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara booking order (BO) melalui aplikasi MiChat," kata Agus kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Keenam tersangka yaitu, MA (22) warga Kabupaten Bekasi, FA (19) warga Banyumas, I (23) warga Banyumas, LW (23) warga Banyumas, FA (24) warga Banyumas, dan RH (26) warga Kabupaten Bekasi.

Agus mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan pada Sabtu (11/3/2023) bahwa kamar hotel di Jalan Merdeka dijadikan tempat open BO melalui aplikasi MiChat.

Para tersangka menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari tamu dengan nama akun perempuan yang menarik. Kemudian membuat kesepakatan harga dan meminta untuk ke kamar hotel yang telah disediakan tersangka.

"Harga yang ditawarkan kepada calon tamu bervariasi mulai dari dari Rp 300.000 sampai Rp 1 juta. Setelah terjadi kesepakatan, tamu diarahkan menuju ke kamar yang sudah disiapkan, dan pelaku keluar dari kamar," jelas Agus.

"Dari pemeriksaan, kami sudah menetapkan enam orang tersangka mucikari. Sementara yang lima orang perempuan sebagai saksi korban. Kasus ini bentuk tindak pidana perdagangan manusia," ujar Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/14/103617278/prostitusi-online-di-purwokerto-dibongkar-6-muncikari-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke