Salin Artikel

Kasus Suap Izin Gerai Alfamidi, Eks Wali Kota Kendari Mangkir dari Pemeriksaan, Sekda Ditahan

KENDARI, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memanggil eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir untuk diperiksa terkait kasus suap izin gerai Alfa Midi pada Senin (13/3/2023).

Namun mantan Wali Kota Kendari itu mangkir dari pemeriksaan kejaksaan tanpa alasan yang jelas.

Sementara Sekretaris Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan tenaga ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari berinisial SM telah memenuhi undangan pemeriksaan dan langsung ditahan pihak Kejati Sultra.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setiawan Kholiq mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat undangan pemeriksaan kepada eks Wali Kota Kendari inisial SK hari ini.

"Sebenarnya hari ini SK kita panggil juga tapi tidak hadir. Tidak ada alasan ketidakhadiran, jadi kami anggap tanpa alasan yang sah," kata Setiawan dalam keterangan pers di Aula Kejati Sultra, Senin (13/3/2023).

Setiawan mengungkapkan, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap mantan Wali Kota Kendari itu.

" Nanti kita akan panggil lagi untuk pemeriksaa. Baru panggilan pertama, ditunggu saja," ujarnya.

Dalam kasus suap ini, penyidik Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.

Setiawan menambahkan, akan ada lagi tambahan tersangka baru dalam kasus suap ini.

Dalam kasus suap izin pendirian gerai milik PT Midi Utama Indonesia, pihak Kejati Sultra telah menetapkan tersangka dan menahan dua orang yakni Sekretaris Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan mantan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari berinisial SM.

Aspidsus Kejati Sultra Setiawan Nur Chaliq didampingi kasi penerangan hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody SH mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka suap atau permintaan dan penerimaan uang sebesar Rp 720 juta terkait proses pemberian izin dari PT Midi Utama Indonesia.

" Kasus ini terjadi saat tersangka RT menjabat sebagai kepala Bappeda kota Kendari, dan SM sebagai tenaga ahli tim percepatan pembangunan kota Kendari bidang pengelolaan keunggulan daerah berdasarkan SK Wali Kota Kendari tahun 2022," ujarnya. (K69-12)

https://regional.kompas.com/read/2023/03/14/092940878/kasus-suap-izin-gerai-alfamidi-eks-wali-kota-kendari-mangkir-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke