Kasus itu terbongkar setelah korban yang kini berusia 17 tahun sudah cukup berani melaporkan perlakuan biadab ayah tirinya ke ibu kandung.
Tak terima, ibu kandung korban selanjutnya melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Bantarkawung. Pelaku akhirnya ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Markas Polres Brebes, Senin (13/3/2023).
"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Markas Polres Brebes," kata Kapolsek Bantarkawung, Iptu Ahmad Suudi, kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Untuk melancarkan aksinya, pelaku selalu menakut-nakuti korban dengan berbagai ancaman.
"Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian korban," kata Suudi.
Hingga Senin sore, korban dan pihak keluarga masih dimintai keterangan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Brebes.
https://regional.kompas.com/read/2023/03/13/185544078/ayah-di-brebes-cabuli-anak-tiri-selama-3-tahun-terbongkar-setelah-korban