Salin Artikel

Banting Anaknya yang Berusia 2 Bulan hingga Tewas, Ayah Asal Pemalang Tertangkap di Cirebon

Dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa, Senin (13/3/2023), Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka sempat melarikan diri dari rumah mertuanya R (47) setelah melakukan kekerasan pada anak kandungnya.

"Tersangka kurang dari 24 jam tertangkap di wilayah hukum Polresta Cirebon," kata Yovan.

Yovan mengungkapkan kejadian bermula saat tersangka KA menggendong anaknya sambil berjalan menuju teras luar di depan rumah, Jumat (10/3/2023) sore.

"Sesampainya di teras depan rumah, kemudian tersangka duduk di sebelah mertuanya R (48). Lalu KA memukul mertuanya dan langsung membanting bayinya," lanjut Kapolres.

Hingga kini, polisi masih mendalami apa penyebab KA membanting anaknya hingga meninggal dunia.

Tersangka KA dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Dan/atau, pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan orangtuanya, dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Kapolres Pemalang.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/13/113405478/banting-anaknya-yang-berusia-2-bulan-hingga-tewas-ayah-asal-pemalang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke