Salin Artikel

Diduga Cabuli 10 Siswinya, Guru Olahraga di Sijunjung Sumbar Dipecat

AS sendiri merupakan guru honorer di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Sijunjung.

"Kita sangat sesalkan kasus dugaan pencabulan itu mencoreng dunia pendidikan. Yang bersangkutan sudah kita berhentikan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sijunjung, Puji Basuki yang dihubungi Kompas.com, Minggu (12/3/2023).

Puji mendapatkan laporan dugaan pencabulan itu pada 6 Februari 2023.

Kemudian, dia memanggil Kepala Sekolah dan AS sendiri untuk mengklarifikasi.

"Lalu kita koordinasi dengan Dinas Sosial melalui UPTD Perlindungan Anak untuk memberikan trauma healing ke korban," kata Puji.

Setelah melalui koordinasi dengan sejumlah pihak, akhirnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sijunjung mengeluarkan surat pemberhentian AS pada 8 Februari 2023.

Menurut Puji, kasus itu berlanjut ke jalur hukum setelah salah seorang orang tua siswa membuat laporan polisi pada 9 Maret 2023.

"Sekarang proses hukumnya berada di pihak kepolisian dan kita menghormatinya serta terus memantaunya," kata Puji.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru olahraga di Kabupaten Sijunjung, AS (45) diduga mencabuli siswinya sendiri di ruangan UKS sekolah.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban yang merupakan murid kelas 1 Sekolah Dasar itu tidak mau sekolah karena takut.

Orangtua korban yang melihat perubahan perilaku anaknya kemudian menanyai korban.

Mereka terkejut dengan pengakuan anaknya dan kemudian membuat laporan polisi, Kamis (9/3/2023) ke Polres Sijunjung.

"Setelah kita melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap pada Jumat (10/3/2023)," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani yang dihubungi Kompas.com, Minggu (12/3/2023).


Abdul Kadir menyebutkan pelaku melancarkan aksinya pertama kali pada Januari 2023 di ruangan UKS sekolah.

Kemudian, dengan bujuk rayu, pelaku kembali melancarkan aksinya di luar sekolah sehingga korban kemudian takut masuk sekolah.

"Korban takut masuk sekolah terutama ketika belajar olahraga dengan pelaku AS," kata Abdul Kadir.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata siswi yang menjadi korban pencabulan AS berjumlah 10 orang.

Hanya saja, hingga Minggu (12/3/2023) baru satu korban yang membuat laporan polisi.

Menurut Abdul Kadir, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/13/105250378/diduga-cabuli-10-siswinya-guru-olahraga-di-sijunjung-sumbar-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke