Salin Artikel

Penyelundupan 12,9 Kg Sabu Digagalkan TNI AD, Pemiliknya Kabur ke Malaysia

Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengatakan, penggagalan tersebut berawal dari patroli rutin perbatasan, dipimpin Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah.

"Barang haram itu berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia saat personel Satgas melaksanakan patroli rutin di jalur tikus perbatasan,” kata Rozal melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/3/2023).

Rizal menerangkan, pengungkapan bermula Jumat pukul 16.45 WIB, tim patroli melihat satu orang dari arah Malaysia, saat itu terjadi kontak pandang, diperkirakan jarak 50 meter dan diperintahkan untuk berhenti.

Namun, orang tersebut malah lari sambil membuang barang bawaan berupa tiga buah tas.

Pengejaran dilakukan oleh personel patroli, namun orang yang melarikan diri tersebut lari dan masuk ke dalam wilayah Malaysia.

"Dikarenakan orang tersebut telah masuk ke dalam wilayah Malaysia sehingga personel Satgas Pamtas menghentikan pengejaran, karena mengingat bahwa wilayah tersebut sudah berada di titik netral," ujar Rizal.

Rizal melanjutkan, anggota yang melakukan pengecekan barang yang dibuang mendapati 12 bungkus berisi sabu yang dikemas dalam teh Qinshang 9 bungkus dan kemasan plastik bening 3 bungkus.

"Saat ini barang bukti masih diamankan di Pos Kout Jagoi Babang. Selanjutnya akan diserahkan ke BNN Kalbar," tutup Rizal.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/11/143418078/penyelundupan-129-kg-sabu-digagalkan-tni-ad-pemiliknya-kabur-ke-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke