Salin Artikel

2.227 Guru Pesantren di Aceh Utara Hanya Akan Digaji 7 Bulan

Hal itu terungkap dalam rapat antar Komisi V DPRD Aceh Utara menggelar dengan Dinas Pendidikan Dayah, Kabupaten Aceh Utara, Rabu, 8 Maret 2023.

Risalah rapat yang diperoleh Kompas.com, Komisi V DPRD Aceh Utara, merekomendasikan agar Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi Abdullah menambah biaya gaji dalam APBD-Perubahan 2023 sehingga gaji untuk guru pesantren ditampung untuk 12 bulan.

Data yang diperoleh menyebutkan, gaji untuk guru pesantren hanya Rp 250.000 per bulan.

Sedangkan gaji pimpinan pesantren tipe A+ sebesar Rp 600.000, tipe A sebesar Rp 500.000, tipe Rp B dan C sebesar Rp 350.000 dan tipe D sebesar Rp 300.000 per bulan.

Rapat ini dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Aceh Utara, Abdullah Hasbullah, dan Ketua Komisi V DPRD Aceh Utara, Zulfadli A Thaleb.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Aceh Utara Tajuddin membenarkan rapat tersebut.

Dia menyebutkan, seluruh anggota Komisi V DPRD Aceh Utara sepakat untuk penambahan anggaran untuk gaji guru pesantren dan pimpinan pesantren.

“Kita minta Pj Bupati Aceh Utara, dalam APBD-P 2023 memplotingkan anggaran tambahan. Agar genap 12 bulan gajinya. Ini menyangkut pendidikan agama, jadi harus kita pikirkan solusinya bersama,” kata Tajuddin saat dihubungi, Kamis (9/10/2023).

Dia menyebutkan, untuk biaya pelaksanaan hari santri juga ditidakan pada 2023.

“Dana untuk hari santri itu 250 juta yang diusulkan. Kita harap ini bisa dimasukan juga dan disetujui oleh Pj Bupati Aceh Utara, agar tetap ada peringatan hari santri di Aceh Utara. Apalagi kita daerah khusus penegakan syariat Islam. Penting sekali ini,” pungkas Tajuddin.


Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara Muslim Araly menyebutkan, perlu pembahasan dua pihak antar panitia anggaran DPRD Aceh Utara dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Aceh Utara.

“Butuh Rp 6 miliar untuk membayar gaji secara penuh 12 bulan. Kita akan terima rekomendasi DPRD Aceh Utara. Kita duduk bersama DPRD juga bahas penambahan anggaran itu,” kata Muslim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3/2023).

Dia menyebutkan, kebijakan hanya mem-plot anggaran gaji untuk tujuh bulan seiring minimnya anggaran daerah itu.

Bahkan dirinya berterima kasih kepada anggota dewan yang telah menerima usulan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara tentang gaji guru pesantren itu.

“Begitu juga dengan usulan hari santri. Prinsipnya kita sangat berkeinginan untuk membayar penuh baik jerih guru pesantren maupun pelaksanaan hari santri,” katanya.

Dia menyebutkan, kondisi saat ini sudah diketahui banyak pihak bahwa

Keuangan Aceh Utara tidak mencukupi sehingga mengakibatkan gaji guru pesantren dan kegiatan hari santri tidak tertampung sepenuhnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/10/155743578/2227-guru-pesantren-di-aceh-utara-hanya-akan-digaji-7-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke