Salin Artikel

Pria di Banyumas Perkosa Anak Tiri, Baru Terungkap Setelah 4 Tahun

BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ZA (53), warga Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi lantaran memperkosa anak tirinya.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 2019 saat korban berinisial S masih berusia 16 tahun.

"Awalnya, pelaku ke kamar mandi melihat korban sedang tidur di kamar. Setelah dari kamar mandi, pelaku menyetubuhi korban," kata Agus, kepada wartawan, pada Jumat (10/3/2023).

Agus mengatakan, saat itu, korban sempat menolak. Namun, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada ibunya.

Agus mengungkapkan, korban telah diperkosa oleh tersangka sebanyak dua kali.

Kedua peristiwa itu terjadi pada tahun 2019.

Namun, peristiwa itu dipendam dalam-dalam oleh korban. Korban baru berani mencertikan kepada ibunya pada tahun ini.

"Karena merasa takut akan hal yang sama, akhirnya korban menceritakan kepada ibunya. Kemudian, dilaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisan untuk proses lebih lanjut," ujar Agus.

Agus mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di mapolresta. Pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/10/153323578/pria-di-banyumas-perkosa-anak-tiri-baru-terungkap-setelah-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke