Salin Artikel

Kronologi Penganiayaan Dosen Poltekkes Pontianak Versi Pelaku

Pendamping hukum semua tersangka, Agustiawan mengatakan, dugaan penganiayaan murni masalah pribadi, antara pelaku berinisial G dengan korban berinisial TH.

“Kasus ini murni hanya masalah pribadi antara pelaku dan korban, tidak ada sangkut paut dengan institusi manapun,” kata Agustiawan saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).

Menurut Agus, perkara itu bermula saat tersangka G resah dan memiliki dendam pribadi dengan korban TH.

Agus enggan mengungkap detail dendam tersebut, namun bermula dari itulah, tersangka G mengajak enam orang temannya untuk meminta klarifikasi kepada korban dan membawanya ke pihak yang berwajib.

“Tidak ada perencanaan untuk melakukan penganiayaan. Hanya klarifikasi,” terang Agus.

Kemudian, lanjut Agus, pada Jumat (3/3/2023) sore. Saat itu, ketujuh tersangka membuat sekenario pencegatan korban di Jalan Lapan, Pontianak Utara.

“Tersangka G bersama temannya menghentikan korban di jalan. Tersangka ingin mengklarifikasi sesuatu yang membuat mereka resah kepada korban. Namun sekenario ini berubah di lapangan, hingga terjadi penganiayaan,” ujar Agus.

Agus mewakili para tersangka mengakui kesalahan yang telah diperbuat dan meminta maaf kepada korban dan masyarakat.

Agus memastikan, pihaknya telah pihak korban untuk mengupayakan perdamaian, dan siap bertanggung jawab atas perbuatan para pelaku.

“Sudah ada upaya damai antara kedua belah pihak, pihak korban juga sudah menyanggupi, laporan di kepolisian masih berjalan, karena memang kepolisian yang memiliki kewenangan, kita hanya bisa melakukan upaya agar bisa menempuh restoratif justice," harap Agus.

Sementara itu, Humas Poltekkes Pontianak Dahliansyah mengatakan, setelah berdamai, artinya kasusnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

“Kasus ini sudah ditangani aparat (Polresta Pontianak). Kita percayakan kepada mereka dan kedua belah pihak sudah berdamai,” kata Humas Poltekkes Pontianak Dahliansyah saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).

Menurut Dahliansyah, terkait sanksi internal, pihaknya selalu melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak atasan, dan atasanlah yang akan memberikan arahan nantinya, kami menunggu hal tersebut,” ungkap Dahliansyah.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi menjelaskan, jika kedua belah pihak berdamai maka laporan boleh dicabu.

“Nanti diselesaikan secara restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif,” kata Adhe singkat.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/10/152120578/kronologi-penganiayaan-dosen-poltekkes-pontianak-versi-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke