Salin Artikel

Terbukti Cabuli 9 Anak, Calon Pendeta di Alor Divonis Hukuman Mati

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Rd. Mar Suprapto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kalabahi, Alor, Rabu (8/3/2023). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Sepriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak bersetubuh dengannnya dan menimbulkan korban lebih dari satu.

Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya pada Rabu (22/3/2023).

Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum dan Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, Sepriyanto terbukti mencabuli sembilan anak dan lima remaja.

Sepriyanto terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2, Ayat 5 Junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Junto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Terkait dengan putusan majelis hakim tersebut, Sepriyanto menyatakan pikir-pikir untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya. Ia diberi waktu selama tujuh hari kerja.

Untuk diketahui, kasus itu terungkap setelah orangtua salah satu korban mengetahui perbuatan Sepriyanto.

Orangtua berinisial AML (47) melaporkan kejadian itu ke Markas Polres Alor pada 1 September 2022.

Usai menerima laporan, polisi pun menangkap Sepriyanto di Kota Kupang dan dibawa ke Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SAS pun mengakui semua perbuatannya. Dia lantas meminta maaf kepada semua pihak, mulai dari para korban, orangtua hingga pengurus Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).

https://regional.kompas.com/read/2023/03/09/195805978/terbukti-cabuli-9-anak-calon-pendeta-di-alor-divonis-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke