Salin Artikel

Driver Maxim Boyolali Dibuang di Tengah Jalan, Mobilnya Digondol Komplotan Begal Lampung

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, lima orang tersangka diringkus setelah merampok driver ojek online Maxim dan merampas mobil korban.

"Korban dibuang di pinggir jalan daerah Ngemplak," jelasnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (9/3/2023).

Dari lima tersangka, 4 orang di antaranya yaitu AKJ (30), HS (29) RGS (28), RSF (30) berasal dari Lampung. Sedangkan satu orang berinisial WDT (43) warga Klaten.

"Sejumlah barang bukti turut diamankan termasuk sebuah senjata api rakitan dan 3 butir amunisi aktif," ujar Iqbal.

Kejadian bermula saat para tersangka memesan taxi online menggunakan aplikasi Maxim. Saat itu, para tersangka telah menunggu korban di SPBU Plesungan Solo.

"Pesanan tersebut kemudian diterima korban Agus Dwi Laksono warga Karang Tengah, Kartosuro," imbuhnya.

Saat itu korban mengendarai mobil Datsun Cross warna merah untuk mengantar ke tujuan di Mall Solo Square.

“Baru lima menit berjalan tiba-tiba korban ditodong dengan menggunakan senpi oleh salah satu tersangka, yang meminta korban untuk menyerahkan mobil," ucapnya.

Setelah itu, korban diborgol dan dipasang lakban pada mulut dan mata korban oleh para tersangka.

"Korban kemudian dipindahkan ke mobil sarana milik tersangka yang membuntuti dari belakang," ujarnya.

Satu jam kemudian, para tersangka membuang korban di daerah Ngempak Boyolali. Atas kejadian yang dialaminya, korban lalu melaporkan Polsek Ngemplak Polres Boyolali.

“Berdasar laporan korban, Tim Gabungan Polres Boyolali dan Polda Jateng kemudian bergerak melakukan profiling dan mengejar keberadaan tersangka,” ungkapnya.

Hasilnya pada Kamis dini hari 2 Maret 2023, para tersangka ditangkap Tim Gabungan saat menginap di sebuah hotel di kawasan wisata Bandungan, Ungaran.

"Para tersangka serta barang bukti sarana dan hasil kejahatan lalu dibawa ke Mapolda Jateng untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iqbal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 12 Tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/09/182645978/driver-maxim-boyolali-dibuang-di-tengah-jalan-mobilnya-digondol-komplotan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke