Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menemukan miras jenis arak disimpan dalam tangki air dan tiga drum dengan berat total sekitar 2,6 ton.
“Di Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna Barat total 1,6 ton dan di Desa Kabangka Kecamatan Kabangka, Kabupaten Muna total 1 ton,” kata Kasi Humas Polres Muna, Ipda Akhmad Amin Harun, melalui pesan pendeknya, Selasa (7/3/2023).
Akhmad menjelaskan, penggerebekan di desa Kabangka ditemukan tujuh pemilik usaha yang sedang menyuling miras menjadi arak.
Sementara itu di Kecamatan Barangka, Kabupaten Muna polisi menemukan satu pemilik usaha miras dengan barang bukti seberat 1.200 liter.
Diduga pemilik usaha tersebut menyembunyikan miras jenis arak ke dalam tangki air untuk mengelabui warga dan polisi.
Penggerebekan produksi miras tersebut dilakukan dalam Operasi Pekat Anoa 2023 untuk menyambut bulan Ramadhan selama 20 hari.
Para pemilik usaha tersebut diamankan dan dimintai keterangan. Para pelaku tersebut tidak dilakukan penahanan karena tindak pidana ringan dan hanya dikenakan wajib lapor.
https://regional.kompas.com/read/2023/03/08/222425778/polisi-amankan-arak-26-ton-arak-dalam-tangki-air-di-muna-barat