Salin Artikel

Gas Elpiji 3 Kg Dioplos ke Tabung 12 Kg, 2 Pria di Cilacap Ditangkap

Dua orang pria ditetapkan menjadi tersangka, yaitu l SR (54), warga Desa Kesugihan Cilacap dan NT (47), warga Cilacap Selatan. Cilacap.

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, keduanya mengoplos gas elpiji 3 kg untuk djual kembali dengan tabung gas 12 kg.

"Gas elipiji 3 kg dioplos untuk mengisi tabung gas 12 kg. Empat gas elpiji 3 kg digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kg," kata Fannky saat ungkap kasus, Rabu (8/3/2023).

Dengan praktik tersebut, kata Fannky, tersangka dapat meraup keuntungan antara Rp 100.000 sampai Rp 180.000.

"Gas elpiji 3 kg harganya Rp 20.000 per tabung. Kemudian dijual dengan tabung gas 12 kg. Modal kecil, keuntungan besar," ujar Fannky.

Untuk meyakinkan pembeli, tersangka juga membuat segel yang mirip dengan asilnya. Gas opolsan itu telah dipasarkan di wilayah Cilacap dan sekitarnya sejak dua tahun terakhir.

"Ini berkaitan dengan subsidi pemerintah, tidak boleh dioplos," kata Fannky.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 55 UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam pidana penjara selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/08/212900578/gas-elpiji-3-kg-dioplos-ke-tabung-12-kg-2-pria-di-cilacap-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke