Salin Artikel

Curi Motor Wisatawan Asing, Pria di Lombok Tengah Ditangkap

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Tim Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Mandalika menangkap pria berinisial ISA (25) atas kasus dugaan pencurian motor di Pantai Kuta, Dusun Kuta Baru, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (4/3/2023).

Korban dalam pencurian ini adalah warga negara Swedia bernama Nils Petter Blomgrentahun (31), dengan alamat sementara di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara mengatakan, awalnya korban berangkat pesta bersama temannya menggunakan sepeda motor. Tiba di Pantai Kuta, teman korban sakit dan hampir jatuh dari sepeda motor.

Korban lalu berhenti dan membantu temannya dengan membawanya ke Kuta Emergency. Saat itu, korban meninggalkan sepeda motornya karena temannya dibawa menggunakan mobil yang sedang melintas.

"Setelah satu jam di Kuta Emergency, korban balik ke TKP, namun sepeda motornya tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kawasan Mandalika," kata Dimas dalam keterangan tertulis, Rabu (8/3/2023).

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika langsung bergerak cepat mencari tahu keberadaan sepeda motor tersebut.

Dari hasil penelusuran, didapatkan informasi bahwa motor tersebut berada di rumah pria berinisial T (29), warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut.

"Setelah mendapatkan informasi, T bersama barang kami amankan ke Polsek Kawasan Mandalika," kata Dimas.

Dari hasil interogasi, T mengaku mendapatkan motor itu dari ISA dengan cara pinjam gadai seharga Rp 3,5 juta.

"Kami mendapatkan informasi pelaku sedang berada di Jalan Dusun Baturiti, Desa Kuta, kemudian kami langsung bergerak dan menangkap terduga pelaku di lokasi tersebut tanpa perlawanan," kata Dimas.

Saat menangkap ISA, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario DR 4806 TS, sebilah belati sepanjang 15 sentimeter, alat hisap sabu, dompet, satu buah jam tangan dan satu buah charger merek Oppo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/08/212220978/curi-motor-wisatawan-asing-pria-di-lombok-tengah-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke