Salin Artikel

Mengaku "Debt Collector" dengan Surat Palsu, Warga di Pemalang Rampas Motor Pelajar

PEMALANG, KOMPAS.com - Modus mengaku debt collector, dua pria di Pemalang, Jawa Tengah, merampas sepeda motor milik korbannya.

Saat beraksi, tersangka berinisial DP (28) dan IW (31) menggunakan surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) palsu untuk menipu korbannya.

Keduanya kini ditangkap dan mendekam di Markas Polres Pemalang karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan ancaman atau penipuan.

“Dari hasil pendalaman, DP dan IW melakukan aksinya bersama dua orang tersangka lainnya Mr X dan Mr Z yang masih DPO, seluruhnya warga Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika HA saat konferensi pers di Polres Pemalang pada Senin (6/3/2023).

Yovan mengatakan, kejadian bermula saat korban berinisial R bersama temannya hendak pergi beristirahat dari tempat kerja magangnya dengan mengendarai sepeda motor.

“R merupakan seorang pelajar yang sedang praktik kerja di sebuah perkantoran di Pemalang. Ketika hendak pergi ishoma, korban didatangi tersangka DP dan Mr X yang mengaku dari pihak leasing,” kata Yovan.

DP dan Mr X menyampaikan kepada korban R, bahwa sepeda motor milik R sedang bermasalah, karena menggunakan plat nomor palsu dan tidak membayar setoran kredit selama 3 tahun.

“Selanjutnya para tersangka meminta kunci kontak sepeda motor milik korban, dan meminta korban bersama temannya untuk ikut ke kantor leasing,” terang Yovan.

Bukannya ke kantor leasing, para tersangka justru memboncengkan korban ke sebuah ruko kosong di Pemalang.


“Di tempat tersebut para tersangka meminta korban R untuk menandatangani surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan palsu,” kata Yovan.

Setelah korban diantar pulang dengan ojek online ke kantor tempatnya melaksanakan praktik kerja, para tersangka menjual sepeda motor milik korban R ke Pekalongan.

“Sepeda motor milik korban R dijual seharga Rp 2,6 juta, kemudian uang hasil penjualannya dibagi oleh ketiga tersangka DP, IW dan Mr X,” terang dia.

Saat ini, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif.

“Dari keterangan yang kami dapatkan, tersangka DP bersama IW dan Mr Y juga melakukan aksi yang sama di Taman Patih Sampun Pemalang,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/06/121210178/mengaku-debt-collector-dengan-surat-palsu-warga-di-pemalang-rampas-motor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke