Salin Artikel

2 Pemuda Tersangka Pemanahan di Sumbawa Tidak Mengenal Korbannya

Akibat aksi pemanahan tersebut, FA mengalami luka di bagian dagu sebelah kanan.

Sedangkan DS dan AA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Sumbawa Iptu Sumarlin mengatakan, dari keterangan tersangka, mereka tidak mengenal korban.

"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, motif pelaku membawa panah untuk berjaga-jaga, jika ada yang menyerangnya," kata Sumarlin, Jumat (4/3/2023).

Menurutnya, pelaku membawa alat memanah jika nantinya dicegat oleh kawanan geng motor yang lain.

Awalnya, ujar dia, pelaku ini mengonsumsi minuman keras dulu di taman mangga, kemudian menuju Lawang Gali, Kerato, dan Jalan Garuda.

Pelaku mengaku merasa korban adalah geng lain yang hendak menyerangnya.

"Tidak ada yang diincer, untuk balas dendam atau apa pun itu. Pelaku hanya panah acak aja," jelas Sumarlin.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum. 

Selain itu, petugas akan meningkatkan pengamanan di malam hari. Saat malam minggu juga diberlakukan pengamanan di beberapa titik di Sumbawa.

Apabila ditemukan masyarakat membawa benda tajam pisau, panah dan lainnya, akan ditindak tegas sesuai Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/04/004200078/2-pemuda-tersangka-pemanahan-di-sumbawa-tidak-mengenal-korbannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke